KPK Sita Dokumen dari Kamar Penyuap Kajari Praya

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyasar 3 ruangan di lantai dasar rumah mewah milik Lusita.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2013, 04:26 WIB
Setelah kurang lebih 2,5 jam menggeledah rumah mewah milik tersangka kasus suap perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) Lusita Anie Razak, penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akhirnya keluar dengan membawa sejumlah dokumen milik Lusita.

Pantauan Liputan6,com, di rumah Lusita yang terletak di Jalan Haji Sholeh 1 A nomor 31 Rt 07 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 03.30 WIB penyidik yang berjumlah lebih dari 10 orang ini keluar dari rumah dengan membawa sejumlah dokumen.

Namun, para penyidik tersebut enggan membeberkan apa saja yang diambil dari dalam rumah mewah berlantai 3 itu.

Ketua RT 07 tempat Lusita tinggal, Abdul Hakim mengatakan sebanyak 26 kertas berupa kwitansi dan rekening langganan koran disita dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin dini hari itu.

"Tadi yang diambil setahu saya cuma 26 kertas. Ada kwitansi sama rekening langganan koran," kata Hakim yang menjadi saksi dalam penggeledahan itu, Senin (16/12/2013) dini hari.

Hakim menjelaskan, dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyasar 3 ruangan di lantai dasar rumah mewah milik Lusita. Menurut dia, ke 26 dokumen itu didapat penyidik dari kamar pribadi milik Lusita.

"Kertas-kertas yang diambil sama penyidik, semua dari kamar Bu Lusi. Ada yang diambil juga dari ruang riasnya," jelasnya.

Hakim menjelaskan tak ada barang-barang mewah ataupun sejumlah uang yang disita oleh penyidik ketika menggeledah rumah salah satu warganya itu. "Kalau uang tidak ada, barang-barang lain juga tidak ada. Tadi yang diambil cuma kertas-kertas saja," tutupnya.

Seorang pengusaha bernama Lusita Anie Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK pada Minggu 15 Desember 2013 sekitar pukul 23.51 WIB.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Sabtu 14 Desember lalu. Saat itu, Lusita diduga hendak menyerahkan uang suap kepada Subri terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok.

Di dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS yang mencapai 164 lembar atau setara dengan Rp 190 juta. Selain lembar dollar AS, penyidik juga menyita lembaran mata uang rupiah dengan total mencapai Rp 23 juta. Jumlah keseluruhannya yakni Rp 213 juta.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lusita sebagai pemberi suap yang akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 Undang-undang KUHP.

Sementara Subri, selaku penerima suap akan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang KUHP. (Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya