Bawaslu dan DKPP Bahas Peraturan KPU

Namun rapat pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tersebut hingga siang ini belum juga dimulai.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2013, 11:43 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bertemu dengan jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertemuan akan membahas Peraturan KPU terkait Pemilu 2014.

"Untuk rapat kali ini, itu mengenai PKPU (Peraturan KPU). Cuman berapa rincian yang dibahas belum tahu. Mungkin ada 6 atau 7," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Namun rapat yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu harus molor. Karena masih ada beberapa anggota Bawaslu yang belum hadir meski sudah pukul 11.00 WIB.

Bawaslu sebagai lembaga penyelenggaraan pemilu akan memonitor sekaligus melakukan supervisi KPU. Pengawasan akan dilakukan pada setiap tahapan pemilu, termasuk perencanaan pengadaan kebutuhan logistik pemilu.

Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa KPU, merupakan pijakan hukum KPU dalam melakukan proses tender. Adapun lelang surat suara Pemilu 2014 direncanakan memasuki tahap pemasukan dokumen penawaran pada pertengahan Desember 2013. Sementara penendatanganan kontrak dilakukan pada awal Januari. (Rmn/Ism)

Baca juga:
Terlambat Laporkan Dana Kampanye, Parpol Didiskualifikasi

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya