4 Napi Jadi Tersangka Rusuh Lapas Palopo

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, sebab polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 16 Des 2013, 13:46 WIB
Polisi menetapkan 4 tersangka terkait kerusuhan dan perusakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 14 Desember yang lalu. Polisi hingga kini masih memeriksa sejumlah saksi.

"Ada 4 tersangka, yakni RH sebagai provokator, B sebagai pelaku penganiayaan Kalapas, U dan A sebagai pelaku pembakaran," kata Kepala Biro Pembinaan Operasi (Karobinops) Polri Brigjen Pol Wilmar Marpaung di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Wilmar menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sementara Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara dan Separatis Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi menjelaskan, kerusuhan dipicu saat Kepala Lapas Palopo Sri Pamudji melakukan pengecekan. Setelah tiba di salah satu blok, Sri pamudji menegur napi berinisial RH. Namun RH melakukan perlawanan.

"Sehingga dia memprovokasi penghuni lapas lain untuk melakukan tindakan perlawanan dan pembakaran serta perusakan terhadap Lapas Palopo," ujar Mashudi.

Hingga saat ini, Polres Palopo terus memeriksa Sri pamudji untuk mengetahui siapa saja yang melakukan penganiayaan dan bagaimana aksi kerusuhan itu berlangsung.

4 Tersangka kerusuhan itu belum ditempatkan ke tahanan khusus. Sebab pihak lapas ingin membuat situasi lebih kondusif. "Nantinya akan diproses hukum, pasti," tutur Mashudi. (Ant/Eks/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya