Pasangan calon walikota-wakil walikota nomor urut 3 Siti Mashita-Nursholeh ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tegal, Jawa Tengah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Keputusan itu menguatkan ketetapan KPUD Kota Tegal sebelumnya, sehingga gugatan yang diajukan pasangan calon Walikota Ikmal Jaya-Edy Suripno gugur.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/12/2013).
PHPU Kota Tegal ini dimohonkan oleh pasangan nomor urut 1 Ikmal-Edy. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal (pihak Termohon) dan pasangan Siti-Nursholeh (pihak terkait) selama pilkada berlangsung.
Namun menurut MK, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebab dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan adanya bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaran Pilkada Kota Tegal 2013 yang digelar 27 Oktober lalu.
Mengenai tudingan adanya kampanye hitam dengan menggunakan selebaran gelap, serta penyebaran uang palsu pecahan Rp 20.000 yang ditudingkan pasangan Ikmal-Edi, MK menimbang, dalil tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.
"Mahkamah menilai benar adanya kampanye hitam itu berdasarkan keterangan saksi, namun tidak diketahui siapa yang menaruh selebaran tersebut sehingga tidak kuat bukti," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Ikmal-Edy mengajukan permohonan PHPU lantaran merasa tidak puas atas penyelenggaraan Pilkada Kota Tegal 2013. Pasangan itu menuding ada pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tegal dan pasangan Siti-Nursholeh.
Pelanggaran-pelanggaran yang dijadikan dalil oleh Ikmal-Edy antara lain keterlibatan anggota KPPS sebagai tim pemenangan pasangan Siti-Nursholeh dan adanya pemilih di daerah-daerah basis pemilih potensial pemohon yang tidak mendapatkan surat undangan dan kartu pemilih sehingga tidak bisa datang ke TPS.
Selain itu Pemohon juga keberatan atas kurangnya sosialisasi tentang tata cara pemberian suara sah, sehingga berakibat pada tingginya suara tidak sah, yaitu sebesar 7,3 persen dari total surat suara digunakan.
Sementara itu Pemohon juga keberatan dengan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Siti-Nursholeh. Misalnya praktik politik uang dan kampanye hitam yang dinilai menjelek-jelekkan Pemohon.
Dalam Pemilukada Kota Tegal 2013, KPU menetapkan pasangan Siti-Nursholeh sebagai pemenang. Pasangan nomor urut 3 itu memeroleh suara terbanyak, yakni 49.434 suara atau 45,02 persen.
Sementara pasangan nomor urut 1 Ikmal-Edy mendapat 43.640 suara (39,74 persen), pasangan nomor urut 2 Muhammad Jumadi-Wahyudi meraih 10.006 suara (9,11 persen), dan pasangan nomor urut 4 Hendria Priatmana-Endang Sutarsih memeroleh 6.729 suara (6,13 persen). (Adi/Sss)
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/12/2013).
PHPU Kota Tegal ini dimohonkan oleh pasangan nomor urut 1 Ikmal-Edy. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal (pihak Termohon) dan pasangan Siti-Nursholeh (pihak terkait) selama pilkada berlangsung.
Namun menurut MK, dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebab dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan adanya bukti pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaran Pilkada Kota Tegal 2013 yang digelar 27 Oktober lalu.
Mengenai tudingan adanya kampanye hitam dengan menggunakan selebaran gelap, serta penyebaran uang palsu pecahan Rp 20.000 yang ditudingkan pasangan Ikmal-Edi, MK menimbang, dalil tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.
"Mahkamah menilai benar adanya kampanye hitam itu berdasarkan keterangan saksi, namun tidak diketahui siapa yang menaruh selebaran tersebut sehingga tidak kuat bukti," kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Ikmal-Edy mengajukan permohonan PHPU lantaran merasa tidak puas atas penyelenggaraan Pilkada Kota Tegal 2013. Pasangan itu menuding ada pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tegal dan pasangan Siti-Nursholeh.
Pelanggaran-pelanggaran yang dijadikan dalil oleh Ikmal-Edy antara lain keterlibatan anggota KPPS sebagai tim pemenangan pasangan Siti-Nursholeh dan adanya pemilih di daerah-daerah basis pemilih potensial pemohon yang tidak mendapatkan surat undangan dan kartu pemilih sehingga tidak bisa datang ke TPS.
Selain itu Pemohon juga keberatan atas kurangnya sosialisasi tentang tata cara pemberian suara sah, sehingga berakibat pada tingginya suara tidak sah, yaitu sebesar 7,3 persen dari total surat suara digunakan.
Sementara itu Pemohon juga keberatan dengan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Siti-Nursholeh. Misalnya praktik politik uang dan kampanye hitam yang dinilai menjelek-jelekkan Pemohon.
Dalam Pemilukada Kota Tegal 2013, KPU menetapkan pasangan Siti-Nursholeh sebagai pemenang. Pasangan nomor urut 3 itu memeroleh suara terbanyak, yakni 49.434 suara atau 45,02 persen.
Sementara pasangan nomor urut 1 Ikmal-Edy mendapat 43.640 suara (39,74 persen), pasangan nomor urut 2 Muhammad Jumadi-Wahyudi meraih 10.006 suara (9,11 persen), dan pasangan nomor urut 4 Hendria Priatmana-Endang Sutarsih memeroleh 6.729 suara (6,13 persen). (Adi/Sss)