Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tunjangan kinerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 27 Kementerian/Lembaga (K/L). Besaran tunjangan berkisar Rp 1,56 juta hingga 19,3 juta, tergantung yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (16/12/2013), tujuan pemberian tunjangan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja para PNS di seluruh Kementerian/Lembaga tersebut. Penetapan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) mulai dari Perpres Nomor 77 Tahun 2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 11 Desember 2013.
Berikut 27 Kementerian/Lembaga yang dipastikan tunjangan kinerja:
Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, tunjangan kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatann ya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) masing-masing Perpres itu.
Ketentuan teknis pelaksanaan masing-masing Perpres diatur lebih lanjut oleh masing-masing K/L, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 11 Perpres yang diundangkan pada 11 Desember 2013 itu.
Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan yang dibayarkan setiap bulan:
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (16/12/2013), tujuan pemberian tunjangan itu ditujukan untuk meningkatkan kinerja para PNS di seluruh Kementerian/Lembaga tersebut. Penetapan tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) mulai dari Perpres Nomor 77 Tahun 2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 11 Desember 2013.
Berikut 27 Kementerian/Lembaga yang dipastikan tunjangan kinerja:
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
- Kementerian Kehutanan (Kemenhut);
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Komunikasi dan Informasi;
- Kementerian Lingkungan Hidup;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian PDT;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans);
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional;
- Badan Intelijen Negara;
- Badan Koordinasi Keamanan Laut;
- Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI);
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN);
- Badan SAR Nasional;
- Badan Standarisasi Nasional;
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;
- Setjen Dewan Ketahanan Nasional;
- Setjen Ombudsman.
Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, tunjangan kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
- Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain;
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun;
- PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatann ya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 Ayat (2) masing-masing Perpres itu.
Ketentuan teknis pelaksanaan masing-masing Perpres diatur lebih lanjut oleh masing-masing K/L, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 11 Perpres yang diundangkan pada 11 Desember 2013 itu.
Berikut besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan yang dibayarkan setiap bulan:
- Kelas jabatan 17, tunjangan kinerja Rp 19.360.000.
- Kelas jabatan 16, tunjangan kinerja Rp 14.131.000.
- Kelas jabatan 15, tunjangan kinerja Rp 10.315.000.
- Kelas jabatan 14, tunjangan kinerja Rp 7.529.000.
- Kelas jabatan 13, tunjangan kinerja Rp 6.023.000.
- Kelas jabatan 12, tunjangan kinerja Rp 4.819.000.
- Kelas jabatan 11, tunjangan kinerja Rp 3.855.000.
- Kelas jabatan 10, tunjangan kinerja Rp 3.352.000.
- Kelas jabatan 9, tunjangan kinerja Rp 2.915.000.
- Kelas jabatan 8, tunjangan kinerja Rp 2.535.000.
- Kelas jabatan 7, tunjangan kinerja Rp 2.304.000.
- Kelas jabatan 6, tunjangan kinerja Rp 2.095.000.
- Kelas jabatan 5, tunjangan kinerja Rp 1.904.000.
- Kelas jabatan 4, tunjangan kinerja Rp 1.814.000.
- Kelas jabatan 3, tunjangan kinerja Rp 1.727.000.
- Kelas jabatan 2, tunjangan kinerja Rp 1.645.000.
- Kelas jabatan 1, tunjangan kinerja Rp 1.563.000. (Ndw)