Membatasi Parpol di Pemilu 2019

Pelaksanaan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu Legislatif di suatu negara tidak berkaitan langsung dengan bentuk negaranya.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2013, 14:51 WIB
Citizen6, Riau: Pelaksanaan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu Legislatif di suatu negara tidak berkaitan langsung dengan bentuk negaranya. Setiap negara bebas memilih bagaimana konsep demokrasi itu dilaksanakan.

Letak utama dari pelaksanaan demokrasi adalah sejalan dengan nilai-nilai yang berkembang pada masyarakat di suatu bangsa. Sehingga, refleksi dari demokrasi tidak menuntut suatu negara harus menerapkan suatu pemilu yang baku, melainkan sesuai dengan nilai-nilai ketatanegaraan pada negaranya.

Letak dasar adanya PT adalah untuk mengefektifkan representasi suara rakyat di parlemen, bukan membatasi hak rakyat untuk memilih wakilnya di parlemen. Suara yang tidak terwakili bukan berarti membuat rakyat kehilangan kedaulatannya di parlemen. Rakyat Indonesia, baik yang pilihanya duduk diDPR maupun  tidak, tetap dalam lajur demokrasi, karena setiap anggota DPR yang dipilih harus mengesampingkan kepentingan golongan atau partainya dan mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Scott Mainwaring menyatakan sistem presidensial sebenarnya tidak tepat diterapkan di negara yang multi partai. Hal ini disebabkan di dalam sebuah sistem presidensial dan multipartai, membangun koalisi partai politik adalah hal yang umum terjadi.

Koalisi partai politik kerja dikarenakan untuk mendapatkan dukungan mayoritas dari parlemen merupakan sesuatu yang sangat sulit. Namun masalahnya adalah koalisi yang dibangun di dalam sistem presidensial tidak bersifa tmengikat dan permanen.

Tidak adanya jaminan bahwa koalisi terikat untuk mendukung pemerintah sampai dengan berakhirnya masa kerja presiden. Hal ini memperlihatkan partai politik tidak mempunyai ideologi dalam koalisi. Mereka berkoalisi sesuai dengan isu yang ada dalam pemerintahan. Kombinasi seperti ini akan menghasilkan instabilitas pemerintahan. Hal ini bisa terjadi bila ada konflik antara eksekutifd engan legislatif  yang menyebabkan deadlock.

Pemuli 2009 dengan adanya parliamentary threshold sebesar 2,5 persen, dari 38 partai yang mengikuti Pemilu terdapat 9 partai yang memiliki perwakilan di dalam DPR. Suara yang tidak terwakili di dalam DPR pada pemilu 2009 mencapai 18, 30 persen.

Akan tetapi, tidak bisa menyebutkan bahwa 18,30 persen ini tidak terwakili di dalam DPR sebagaimana telah disebutkan wakil yang telah duduk di DPR tidak hanya mewakili pemilihnya saja tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Penerapan aturan ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia, karena esensi utamanya adalah adanya wakil yang dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Oleh karena itu, untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil, sistem multi partai yang ada di Indonsia sebaiknya di sederhanakan. Salah satu caranya dengan PT ini. Adanya parliamentary threshold menjadi salah satu sarana untuk menyederhanakan partai dan ketentuannya bebas bagi suatu negara untuk menentukan batas dari parliamentary threshold.

Sebagai contoh negara Israel yang menetapkan 2 persendengan suara yang tidak terepresentasi di parlemen 3,05 persen , Jerman dengan parliamentary threshold sebesar 5 persen memiliki suara yang tidak terepresentasi di parlemen sebesar 6 persen. Negara Turki yang memiliki batas parliamentary threshold sebesar 10 persen memiliki suara yang tidak terepresentasi dalam parlemen sebesar 10 persen tidak menjawab ketakutan adanya suara yang tidak terwakili. Indonesia dengan parliamentary threshold 2,5persen, masih memungkinkan dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya saha masih perlu dikaji atas dasar pertimbangan yang kuat termasuk di antaranya kesiapan dari partai yang ada.

Di negara Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, PT ditetapkan sebesar 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Lalu bagaimana prediksinya dalam Pemilu 2014?

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) memprediksi, tiga partai peserta Pemilu 2014, yakni PartaiNasionalDemokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  tidak akan lolos PT. Bahkan, ada 9 partai yang suarannya di bawah 10 persen dan ada 3 partai yang terancam tidak lolos dalam PT, seperti NasDem, PBB, dan PKPI. Kendati demikian kata Adjie, masih ada harapan bagi pemilih pemula sebesar 19,4 persen yang belum menentukan pilihannya pada Pemilu tahun depan.

Jika predikdi LSI ini terbukti pada Pemilu 2014, Pemilu 2019 dipastikan partai politik peserta Pemilu jelas akan berkurang. Untungnya masyarakat awam tidak lagi bingung mencoblos partai politik. (mar)

Penulis
Amril Jambak
Riau,


Disclaimer

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya