Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun terhadap pengacara bernama Mario Cornelio Bernardo terkait kasus suap pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, Mario yang bekerja di Firma Hukum Hotma Sitompoel dan masih kerabat dengan pengacara kondang tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2013).
Pada perkara ini, Mario terbukti menyuap Djodi Supratman atau staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung sebesar Rp 150 juta guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Djodi telah divonis 2 tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, Mario dianggap melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat. (Mvi/Mut)
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2013).
Pada perkara ini, Mario terbukti menyuap Djodi Supratman atau staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung sebesar Rp 150 juta guna mengurus kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. Djodi telah divonis 2 tahun penjara.
Atas perbuatannya itu, Mario dianggap melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat. (Mvi/Mut)