Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi

Bukti setoran itu, katanya, menegaskan uang US$ 700 ribu merupakan titipan dari Devi Ardi, pelatih golf Rudi. Bukan milik Kernel Oil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Des 2013, 11:56 WIB
Pihak Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa kasus dugaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengajukan bukti baru bahwa uang US$ 700 ribu merupakan milik Devi Ardi, pelatih golf Rudi.

Sugeng Teguh Santosa, kuasa hukum Simon Gunawan Tanjaya, mengatakan, pihaknya telah melampirkan bukti setor (police report) Widodo Ratanachaitong kepada pihak Kepolisian Singapura. Bukti setor itu, kata Sugeng, untuk menegaskan bahwa uang sebesar US$ 700 ribu memang merupakan titipan dari Devi Ardi, pelatih golf Rudi.

Menurut Sugeng, hanya Devi yang tahu dari mana ia mendapatkan uang sebesar itu. Bukti setor itu juga telah disampaikan pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, kemarin.

"Dalam pledoi sudah kami lampirkan bukti police report tersebut. Saat mendengar peristiwa penangkapan Simon, Widodo langsung menyerahkan uang titipan tersebut kepada Kepolisian Singapura. Ini membantah sumber uang tersebut dari Kernel Oil," ucap Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Sugeng menambahkan, ia juga menyerahkan dokumen lain berupa bukti foto. Foto tersebut menggambarkan ada 7 tumpukan uang pecahan US$ 100 dan di sebelahnya tas bermotif batik warna coklat. Tas dan uang itu adalah milik Devi.
 
"Dalam persidangan, kami sudah mengonfirmasi kepada Devi Ardi apakah betul tas dan uang itu miliknya. Devi Ardi membenarkan hal itu. Jadi, persepsi yang dibangun selama ini uang itu milik Kernel Oil adalah tidak benar," katanya.

Melalui penyerahan 2 dokumen tersebut, Sugeng berharap kasus ini menjadi terang benderang. Apa yang digambarkan selama ini tidak ada kaitannya dengan praktik suap-menyuap. Simon hanya menjadi perpanjangan niat baik Widodo membantu Devi Ardi menerima uang US$ 700 ribu yang dititipkan.

"Lewat penyerahan 2 dokumen ini, kita mengharapkan hakim menjadi terang-benderang dalam melihat tentang uang US$ 700 ribu itu. Bahwa uang itu bukan uang suap. Yang terjadi adalah Widodo dengan niat baik membantu Devi Ardi mengirimkan uang itu ke Jakarta melalui rekening Kernel Oil," ucapnya.

Simon didakwa melakukan suap sebesar US$ 900 ribu dan 200 ribu dolar Singapura kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam upaya Kernel Oil memenangkan proyek tender kondensat Senipah dan beberapa proyek lain yang dikuti Kernel Oil Pte Ltd. Oleh Jaksa, Simon kemudian dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Yus/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya