Boni Hargens Tuntut Ruhut Minta Maaf di Media Massa

Boni Hargens menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya seputar kronologi kejadian.

oleh Widji Ananta diperbarui 17 Des 2013, 14:01 WIB
Perseteruan Boni Hargens dengan anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul terus berlanjut. Hal ini berkaitan dengan laporan Boni yang merasa didiskriminasi oleh Ruhut lantaran membawa ras dan etnis.

Pantauan Liputan6.com di Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus (Ditreskrimsus), setelah melakukan pemeriksaan selama 1 setengah jam, akhirnya Boni keluar dengan mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dan kemeja putih.

Boni menjelaskan, pemeriksaan terhadap dirinya seputar kronologi kejadian.

"Tadi ditanyakan seputar kronologi kejadian. Di mana, kapan. Seputar itu saja," ungkap Boni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Boni melanjutkan, sempat bertemu Ruhut di Badan Kehormatan DPR RI pada Senin 9 Desember 2013 silam. Sempat berjabat tangan namun tidak berbicara apapun. Ia menambahkan, Ruhut hanya berkata cabut laporan.

"Saya ketemu Ruhut di BK dan jabat tangan. Tidak bilang apa-apa, lalu berkata cabut laporan," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia itu.

Namun Boni mengatakan, untuk urusan pencabutan laporan bisa dibicarakan nanti. Yang terpenting, ujar dia, Ruhut harus terlebih dulu meminta maaf melalui media massa.

"Ini bukan persoalan saya dengan Ruhut. Tapi ini persoalan bangsa. Yang saya mau, minta maaf kepada rakyat Indonesia secara resmi di media massa. Setelah itu baru kita diskusikan untuk cabut laporan," tegasnya.

Menurutnya, yang terpenting ini sebuah pembelajaran terhadap peradaban sosial-politik. Hal ini agar ini tidak terjadi lagi peristiwa rasis di Indonesia.

"Supaya tidak rasis terhadap orang lain. Setiap orang berada pada jarak yang sama dalam konstitusi, jangan sampai dia merasa kelas 2 atau kelas 3 karena kulit putih," kata dia.

"Ini tetap diproses. Di Komnas HAM jalan, BK, DPR jalan, dan Kepolisian juga jalan," tandasnya.

Boni Hargens melaporkan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat 6 Desember 2013.

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam nomor laporan, LP/ 4359/ XII/ 2013/ PMJ/ Dit Reskrimsus tertanggal 6 Desember 2013.  Ruhut dilaporkan dengan pasal 16 juncto pasal 4 huruf d angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008, tentang diskriminasi ras atau etnis. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya