Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

Peserta JKN adalah semua orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat (6) bulan di Indonesia yang membayar iuran

oleh Fitri Syarifah diperbarui 17 Des 2013, 15:30 WIB
Seperti yang disebutkan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bahwa Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah semua orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat (6) bulan di Indonesia yang membayar iuran.

Pihak Kementerian Kesehatan menyebutkan, perserta BPJS Kesehatan ini meliputi:

1. PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta PBI jaminan kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu

2. Bukan PBI

Peserta bukan PBI adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:

a). Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu

- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- Pegawai swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.

b). Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri atas:

- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan Penerima Upah.

c) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:

- Investor
- Pemberi Kerja;
- penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan;dan
- Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar Iuran.
- Perpres juga mengatur secara rinci siapa yang dimaksud dengan penerima pensiun yang dikelompokkan ke dalam kelompok Peserta Bukan Pekerja.

d) Penerima pensiun terdiri atas:

- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c, dan
- Janda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun.

Sementara anggota keluarga Peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah, menurut Pasal 5 ayat (1) Perpres meliputi:

- Istri atau suami yang sah dari Peserta
- Anak kandung,anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta dengan kriteria: Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

e) WNI di luar negeri

Jaminan kesehatan bagi pekerja di WNI (Warga Negara Indonesia) yang bekerja di luar negeri diatur dnegan ketentuan peraturan perundangan-undangan sendiri.

Kepersertaan wajib dan pentahapan peserta

Menurut Pasal 6 ayat (1) Perpres, ditentukan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk.

a. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014

1. PBI Jaminan Kesehatan;
2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya;
4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero(Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan anggota keluarganya;dan
5. Peserta Jaminan Pemeliharaan kesehatan Perusahaan Persero(Persero) Jaminan Sosial tenaga Kerja(Jamsostek) dan anggota keluarganya.

b. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

(Fit/Abd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya