Pengacara: Tuntutan Penjara Bikin Psikis Novi Amelia Terganggu

Model cantik terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia belakangan kerap mengamuk. Ini penjelasan pengacara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2013, 15:05 WIB
Model cantik terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia belakangan kerap mengamuk. Padahal dirinya masih harus menjalani proses hukum atas kasusnya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra menyebut penyebab kliennya kerap mengamuk lantaran memikirkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus kecelakaan yang menyebabkan 7 orang luka-luka di Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 Oktober 2012 lalu.

Rendy pun berharap, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memberatkan kliennya. Menurut dia, setelah dituntut 7 bulan penjara, kliennya mengalami gangguan psikis.

"Pasca-tuntutan 7 bulan penjara, terdakwa mengalami gangguan psikis. Itulah yang menyebabkan Novi mengamuk beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih rawat jalan," papar Rendy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/12/2013).

Mengenai tuntutan 7 bulan penjara atas kliennya itu, Rendy menilai JPU timpang tindih dalam memberikan putusan tersebut. Dia juga berpendapat kliennya tak seharusnya dituntut pidana penjara. Rendy pun berharap pada sidang putusan yang akan digelar 7 Januari 2014 mendatang, majelis hakim dapat membatalkan tuntutan pidana penjara terhadap kliennya.

"Yang jelas JPU sangat timpang tuntutannya. Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami. Mudah-mudahan keputusannya tepat pada sidang vonis nanti," harap Rendy. (Tnt/Sss)

Baca juga:
Novi Amelia Ngamuk Lagi, Sopir Taksi: Celananya Dibuka
Diperiksa Polisi, Novi Amelia Loncat-loncat dan Akan Buka Baju
Novi Amelia Ancam Buka Baju Lagi, Sopir Taksi: Pusernya Kelihatan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya