Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri, karena diduga terlibat suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah. Subri dicokok KPK bersama seorang pengusaha bernama Lusita Ani Razak.
Tak hanya itu, atas permintaan KPK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah 3 hakim dari Pengadilan Negeri Praya dan seorang jaksa untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Mereka dicegah karena diduga ikut terlibat dugaan suap antara Subri dan Lusita.
Mengetahui hal itu, Komisi Yudisial (KY) pun berencana menelusuri kemungkinan keterlibatan 3 hakim itu. Jika benar, ke-3 hakim itu tentu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kalau bisa, kami akan pinjam tersangka (Subri) ke KPK. Kita akan periksa dia, apakah juga melibatkan 3 hakim itu," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Ke-3 hakim yang dicegah tersebut adalah Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, Hakim Pratama Muda Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda Dewi Santini. Menurut Taufiq, proses pemeriksaan ke-3 hakim PN Praya itu bisa dilakukan seperti kasus Akil Mochtar, yakni diadili secara etik tanpa mengganggu proses pidana yang ditangani KPK.
"Seperti kasus Akil, apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan," ujarnya.
Namun, Taufiq menambahkan, pihaknya masih menghormati praduga tidak bersalah, sehingga pihaknya akan mencari berbagai informasi apakah ket-3 hakim tersebut terlibat atau hanya disebutkan. (Rmn)
Baca juga:
Kejagung Resmi Keluarkan SK Pemberhentian Kajari Praya
Tak hanya itu, atas permintaan KPK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah 3 hakim dari Pengadilan Negeri Praya dan seorang jaksa untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Mereka dicegah karena diduga ikut terlibat dugaan suap antara Subri dan Lusita.
Mengetahui hal itu, Komisi Yudisial (KY) pun berencana menelusuri kemungkinan keterlibatan 3 hakim itu. Jika benar, ke-3 hakim itu tentu melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Kalau bisa, kami akan pinjam tersangka (Subri) ke KPK. Kita akan periksa dia, apakah juga melibatkan 3 hakim itu," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Ke-3 hakim yang dicegah tersebut adalah Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi, Hakim Pratama Muda Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda Dewi Santini. Menurut Taufiq, proses pemeriksaan ke-3 hakim PN Praya itu bisa dilakukan seperti kasus Akil Mochtar, yakni diadili secara etik tanpa mengganggu proses pidana yang ditangani KPK.
"Seperti kasus Akil, apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan," ujarnya.
Namun, Taufiq menambahkan, pihaknya masih menghormati praduga tidak bersalah, sehingga pihaknya akan mencari berbagai informasi apakah ket-3 hakim tersebut terlibat atau hanya disebutkan. (Rmn)
Baca juga:
Kejagung Resmi Keluarkan SK Pemberhentian Kajari Praya