Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi isu politik terkini dan menjadi perhatian luas masyarakat, karena akan bertalian dengan keputusan MK mengenai pemilihan presiden (pilpres).
"Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat (untuk yang kedua kalinya), hari ini saya akan menjelaskan kepada rakyat Indonesia mengapa Perpu tentang MK itu diterbitkan, dan isu politik terkini apa yang berkaitan dengan itu," janji SBY di Kantor Presiden, Rabu (18/12/2013), seperti dilansir presidenri.go.id.
SBY ingin seluruh rakyat Indonesia mengetahui dengan sesungguhnya politik seperti apa yang tengah berjalan sekarang ini.
"Itu kewajiban saya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan kepada rakyat, menjelaskan kepada rakyat isu-isu sensitif, baik yang berkaitan dengan politik, ekonomi, hukum, pertahanan," ujar SBY.
Isu Perppu MK ini, lanjut SBY, akan dijelaskan lebih lanjut usai menghadiri puncak Peringatan Hari Ibu 2013 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
DPR hingga saat ini belum mengesahkan Perppu MK itu menjadi UU. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolak Perppu MK itu untuk disahkan sebagai UU.
Sedangkan MK dan Komisi Yudisial bisa menerima kehadiran Perppu MK itu. "Komisi Yudisial dan MK telah sepakat, berangkat dari perppu sebagai UU yang sah sejak 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Selasa 17 Desember kemarin. (Sss/Ism)
"Sebagai seorang yang dipilih langsung oleh rakyat (untuk yang kedua kalinya), hari ini saya akan menjelaskan kepada rakyat Indonesia mengapa Perpu tentang MK itu diterbitkan, dan isu politik terkini apa yang berkaitan dengan itu," janji SBY di Kantor Presiden, Rabu (18/12/2013), seperti dilansir presidenri.go.id.
SBY ingin seluruh rakyat Indonesia mengetahui dengan sesungguhnya politik seperti apa yang tengah berjalan sekarang ini.
"Itu kewajiban saya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk melaporkan kepada rakyat, menjelaskan kepada rakyat isu-isu sensitif, baik yang berkaitan dengan politik, ekonomi, hukum, pertahanan," ujar SBY.
Isu Perppu MK ini, lanjut SBY, akan dijelaskan lebih lanjut usai menghadiri puncak Peringatan Hari Ibu 2013 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
DPR hingga saat ini belum mengesahkan Perppu MK itu menjadi UU. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolak Perppu MK itu untuk disahkan sebagai UU.
Sedangkan MK dan Komisi Yudisial bisa menerima kehadiran Perppu MK itu. "Komisi Yudisial dan MK telah sepakat, berangkat dari perppu sebagai UU yang sah sejak 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Selasa 17 Desember kemarin. (Sss/Ism)