[VIDEO] Terlapor Along Puji KPK Soal Penangkapan Kajari Praya

Nama Along mencuat setelah terungkapnya suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri oleh seorang pengusaha.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 18 Des 2013, 13:07 WIB
Sugiharto alias Along, terlapor kasus sengketa kepemilikan lahan, memenuhi wajib lapor di Mapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Nama Along mencuat setelah terungkapnya suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri oleh seorang pengusaha.

Liputan 6 SCTV, Rabu (18/12/2013) memberitakan, Along yang diwajibkan lapor seminggu sekali tiba di Mapolres Lombok Tengah dengan ditemani sejumlah anggota keluarga. Wajib lapor ini dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan yang dia ajukan terkait kasus sengketa lahan dikabulkan majelis hakim dalam sidang praperadilan Juli lalu.

Along tak berkomentar terkait tertangkapnya Subri dan Lusita Ani Razak yang diduga melakukan suap. "Applaus-lah buat KPK. Bagus. Semoga Lombok Tengah tak ada korupsi lagi," katanya.

Lusita yang merupakan Direktur PT Pantai Aan diduga menyuap Subri terkait kasus sengketa lahan yang menyeret nama Along. Lusita dan Subri ditangkap dengan barang bukti uang lebih dari Rp 200 juta, dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Selasa malam, tim penyidik KPK menggeledah rumah anggota Dewan Penasihat Partai Hanura Bambang W Soeharto yang juga Direktur Utama PT Pantai Aan di Jalan Intan, Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Bambang juga sudah dicekal terkait kasus suap ini. (Eks/Yus)

Baca juga:

Kejagung Resmi Keluarkan SK Pemberhentian Kajari Praya
KPK Singkap Ulah Jaksa Korup di Lombok
Jaksa Agung: Siapa yang jadi 'ATM' Jaksa Nakal Laporkan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya