Pengadilan Agama Depok Sebut Pernikahan Asmirandah Telah Ternoda

Majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013), membacakan putusan atas gugatan pembatalan pernikahan Asmirandah.

oleh Julian Edward diperbarui 18 Des 2013, 14:00 WIB

Sesuai jadwal, majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013), membacakan putusan atas gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan artis cantik Asmirandah. Dalam putusannya itu, hakim pun mengabulkan gugatan Andah --sapaan Asmirandah-- dengan beberapa pertimbangan.

Salahsatunya, hakim menilai pernikahan antara Andah dan Jonas Rivanno ternoda. "Termohon (Jonas Rivanno) telah menikah dengan pemohon (Andah), 17 Oktober 2013. Sepuluh hari setelah menikah termohon tetap melakukan keyakinannya dan pemohon (Andah) merasa dibohongi, belum bisa melaksanakan janjinya," kata hakim ketua Khairuman saat membacakan putusan.

"Sehingga pemohon dan keluarganya tertipu saat tahu termohon tetap beragama semula. Pendapat majelis,
Pernikahan itu telah dinodai dengan kenyataan bahwa termohon tetap beragama Kristen. Itu artinya telah menyalahi aturan yang berlaku," lanjut Khairuman.

Kesimpulan ini semakin kuat dengan dihadirkannya tiga saksi dalam kasus ini, yakni M Farmidji Zantman (ayah Andah), Ketua KUA Beji H. Misro SAg, dan juga sahabat Vanno --sapaan akrab Jonas Rivanno--, Andreas Sungkono.

"Mengabulkan permohonan pemohon yakni membatalkan pernikahan 17 Oktober 2013. Lalu akta nikah pemohon dan termohon yang dikeluarkan KUA Beji, Depok, tidak mempunyai kekuatan hukum," tutup Khairuman.(Jul/Mer)

Baca:
Asmirandah Jawab Tudingan Pindah Agama
Beredar Kabar Asmirandah Pindah Keyakinan
Kasus Penistaan Agama, Asmirandah Diperiksa Polisi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya