Sistem jaminan kesehatan terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan berlaku beberapa minggu lagi. Tapi sejumlah rumah sakit swasta di Depok, Jawa Barat justru malah belum kompak untuk ikut serta dalam program pemerintah tersebut atau tidak.
Menurut Ketua ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Kota Depok, dr. Peppy R. Firaidie belum sepakatnya soal tarif premi yang ditetapkan pemerintah membuat 14 rumah sakit di Kota Depok bingung bahkan enggan ikut serta dalam sistem JKN.
"Ada persamaan tarif pemerintah yang membuat tarif JKN begitu rendah. Ditambah lagi kami (ARSSI) tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan tarif oleh PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) membuat kami menjadi seperti dinomorduakan," kata Peppy saat diskusi Tinjauan dan Kaleidoskop 2014 yang berlangsung di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Peppy mengatakan, meskipun program JKN ini diwajibkan bagi seluruh rumah sakit termasuk swasta, tapi kenyataannya saat ini dari 14 rumah sakit swasta di Depok, ada 6 rumah sakit yang menolak ikut serta dalam sistem JKN.
"Ada 6 rumah sakit swasta yang menolak, 6 rumah sakit lainnya terpaksa ikut karena tidak mau melanggar undang-undang, serta 2 lainnya yang masih bingung," jelasnya.
Saat ini, Peppy mengakui ia dan bersama pimpinan RS swasta masih terus mendiskusikan hal ini. "Karena saya cukup cemas mengingat jumlah RS Swasta paling banyak di Indonesia mencapai lebih 60 persen dibandingkan RS pemerintah."
(Fit/Abd)
Menurut Ketua ARSSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Kota Depok, dr. Peppy R. Firaidie belum sepakatnya soal tarif premi yang ditetapkan pemerintah membuat 14 rumah sakit di Kota Depok bingung bahkan enggan ikut serta dalam sistem JKN.
"Ada persamaan tarif pemerintah yang membuat tarif JKN begitu rendah. Ditambah lagi kami (ARSSI) tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan tarif oleh PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) membuat kami menjadi seperti dinomorduakan," kata Peppy saat diskusi Tinjauan dan Kaleidoskop 2014 yang berlangsung di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Peppy mengatakan, meskipun program JKN ini diwajibkan bagi seluruh rumah sakit termasuk swasta, tapi kenyataannya saat ini dari 14 rumah sakit swasta di Depok, ada 6 rumah sakit yang menolak ikut serta dalam sistem JKN.
"Ada 6 rumah sakit swasta yang menolak, 6 rumah sakit lainnya terpaksa ikut karena tidak mau melanggar undang-undang, serta 2 lainnya yang masih bingung," jelasnya.
Saat ini, Peppy mengakui ia dan bersama pimpinan RS swasta masih terus mendiskusikan hal ini. "Karena saya cukup cemas mengingat jumlah RS Swasta paling banyak di Indonesia mencapai lebih 60 persen dibandingkan RS pemerintah."
(Fit/Abd)