Sidang perdana yang beragendakan pendaftaran gugatan film Soekarno ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat batal digelar. Sebab, Hanung Bramantyo sebagai salahsatu pihak tergugat, tidak memberikan surat kuasa kepada pengacaranya. Menurut kubu Rachmawati Sukarnoputri, tindakan Hanung bukanlah kebetulan. Melainkan sudah disengaja untuk mengulur waktu penyelesaian kasus ini.
Setidaknya begitulah yang diutarakan Turman M Panggabean, kuasa hukum Rachmawati di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2013). "Memang mereka sengaja mengulur waktu karena perputaran film ini menguntungkan. Keuntungan mereka adalah kerugian bagi Rachmawati," kata Turman.
Advertisement
Pasalnya, lanjut Turman, sampai saat ini film Soekarno masih diputar di bioskop. Bahkan, dalam seminggu penayangan, film yang menceritakan perjuangan Bung Karno itu telah disaksikan 250ribu penonton. Diproyeksikan, film ini akan tembus satu juta penonton.
"Padahal sesuai dengan putusan sementara, film ini harus berhenti ditayangkan sampai masalah selesai. Ini kan masih jadi sengketa. Ibu Rachmawati menuntut hak cipta atas film itu adalah milik beliau, bukan MVP Pictures," tuding Turman.
Seperti diketahui, sengketa antara Rachmawati dan MVP Pictures serta Hanung Bramantyo bermula saat pra produksi film Soekarno. Rachmawati memutuskan mundur dari kerjasama karena ada beberapa ketidakcocokan perihal penunjukkan Ario Bayu sebagai pemeran Bung Karno dan juga alur cerita yang terkesan melecehkan tokoh proklamator tersebut.
Rachmawati juga makin meradang dan membawa masalah ini ke jalur hukum setelah MVP Pictures kekeuh memutar film ini di bioskop.(Jul/Mer)