Dhani Ngomong Hukum soal Dul yang Terancam Dipenjara

Berdasarkan undang-undang, Ahmad Dhani mengatakan aneh kalau putranya, Dul, sampai masuk bui.

oleh Yazir Farouk diperbarui 18 Des 2013, 17:10 WIB
Berkas kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul sudah dintayakan lengkap atau P21. Di dalam berkas itu, Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal, yaitu tiga tahun. Meski begitu, Dhani tetap keberatan bila anaknya mendapat ancaman masuk bui.

"Saya selalu mengacu kepada spirit Undang-Undang Peradilan Anak no 12 tahun 2012. Di situ disebutkan bahwa anak nggak mungkin bisa dipenjara," jelas Dhani saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (18/12/2013)

"Jadi kalau nanti Dul dipenjara sama saja aneh. Karena di undang-undangnya kan mengatakan anak nggak boleh dipenjara," kata dia lagi.

Terlepas dari itu, Dhani memastikan Dul sudah siap untuk menjalani persidangan di pengadilan. Sebagai ayah, bos Republik Cinta Manajemen ini terus memberikan semangat kepada Dul.

Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)

Baca Juga:

Dul Segera Disidang, Ini Komentar Ahmad Dhani
Berkas P21, Dul Ahmad Dhani Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Dul Manggung di Mal, Ini Kata Polisi
AQJ Kecelakaan, Maia-Dhani Lebih Cerewet terhadap Al dan El

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya