Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mengeluarkan keputusan untuk mendukung niatan PT XL Axiata Tbk untuk mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia. Putusan Menkominfo tersebut ternyata masih belum bisa diterima banyak pihak.
Bahkan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) sebagai lembaga yang juga terlibat dalam pengambilan keputusan aksi akuisisi XL-Axis masih belum memberikan restunya. Lembaga pengawasan itu menilai aksi korporasi tersebut bisa melahirkan monopoli.
Penilaian yang diberikan KPPU itu sudah mendapat respon dari pihak Kominfo. Gatot S Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo menyatakan pihaknya menghormati pendapat semua pihak.
"Kami tentu menghormati pendapat semua pihak. KPPU juga kan melakukan penilaian dan perhitungan, semua kami hormati," kata Gatot yang tim Tekno Liputan6.com temui di Gedung Sapta Pesona, Rabu (18/12/2013).
Gatot juga mengaku Kominfo siap untuk memberikan penjelasan kepada KPPU terkait keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Menkominfo tentang akuisisi dua operator selular Tanah Air tersebut.
"Tim yang dibentuk Menteri sudah melakukan penilaian menyeluruh, hasil penghitungan rumus HHI-nya di bawah 150 yang menunjukkan tak ada monopoli, kami akan jelaskan itu nanti," tambah Gatot.
Gatot pun memperkirakan penilaian yang dilakukan oleh KPPU masih belum menyertakan pengembalian spektrum yang diambil kembali pemerintah. Padahal, Kominfo akan menarik kembali spektrum 10 Mhz yang dimiliki XL-Axis setelah proses akuisisi terjadi.
"KPPU kan belum hitung pengembalian spektrum 10 Mhz yang kita tarik. Kalau semuanya dikasih mereka sih memang ada potensi monopoli, tapi kan kita ada ambil spektrumnya," imbuh Gatot lagi.
Saat ini, XL memiliki kapasitas frekuensi 7,5 Mhz di 900 Mhz dan 1800 Mhz serta 15 Mhz di 2100 Mhz. Sedangkan Axis memiliki kapasitas sebesar 15 Mhz di 1800 Mhz dan 10 Mhz di 2100 Mhz. Namun, Kominfo akan mengambil kapasitas sebesar 10 Mhz di 2100 Mhz setelah perkawinan XL-Axis. (den/dhi)
Merger XL- Axis Berpotensi Monopoli, Kominfo Siap Temui KPPU
Kominfo siap untuk memberikan penjelasan kepada KPPU terkait keputusan yang sudah dikeluarkan tentang akuisisi XL-Axis
diperbarui 19 Des 2013, 07:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta Menarik Jelang MotoGP Thailand 2024, Identitas Peraih Gelar Juara Berpeluang Diketahui
Kata Cagub Banten Andra Soni Soal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2024
Cukur Sparta Praha, Manchester City Ciptakan Sejarah Unik di Liga Champions
Nama Kantor Berita Nasional Indonesia: Mengenal LKBN ANTARA
Nama Warna: Mengenal Ragam Istilah dan Kode Warna dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
Gus Baha Kisahkan Riwayat Sholat Lima Waktu, Barokah Komplain Nabi Musa AS
Paula Verhoeven di JFW Usai Sidang, Son Yejin-Ji Changwook Main Drakor Bareng
Ribuan ASN Se-Sultra Hadir di PN Dukung Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan
Antisipasi Banjir Jakarta, Pemprov Kirim Surat Balai Besar untuk Buka Bendungan Ciawi
Nama-Nama Pokemon: Daftar Lengkap 800+ Karakter Ikonik dari Generasi 1-7
IMF Ramal Ekonomi Indonesia Stagnan di Angka 5,1% hingga 2029
Kementerian Perumahan Mulai Bekerja, REI Minta Ini Jadi Prioritas Utama