Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 38,9% untuk industri golongan I.3 dan 64,7% untuk industri golongan I.4 mendapat penolakan dari para pengusaha dalam negeri.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, kenaikan TDL ini memang akan memberatkan para pelaku industri. "Saya sendiri berpendapat kalau 38% itu agak berat," ujarnya usai rapat dengan Komisis VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Hidayat, agar tidak memberatkan, kenaikan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung naik sekaligus. "Mestinya itu dapat dipecahkan mungkin dicicil (kenaikan) bisa 5 kali, sehingga tidak memberatkan," kata Hidayat.
Selain itu, lanjut Hidayat, kenaikan ini dapat diringankan dengan membagi beban kenaikan ini kepada pengguna listrik dari sektor rumah tangga.
"Formula atau pembagian pembebanan terhadap konsumsi rumah tangga bisa dipertimbangkan untuk dikenakan. Kan tidak besar, rumah tangga beli pulsa saja bisa," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, saat ini hampir semua beban tarif listrik ditujukan untuk sektor industri, sedangkan konsumen terutama rumah tangga tidak dibebankan sama sekali.
"Mereka mintanya dilakukan, sebab kalau dilakukan meskipun jumlahnya kecil tetapi karena anggotanya (rumah tangga) banyak itu bisa memberikan kontribusi," tuturnya.
Hidayat menjelaskan, para pelaku industri sendiri mengerti langkah pemerintah untuk menaikan tarif ini, namun bila kenaikan ini terlalu besar maka dikhawatirkan mempengaruhi biaya produksi masing-masing industri.
"Mereka mengatakan meskipun sangat berat, tetapi mereka mengetahui bahwa TDL itu harus dinaikan. Saya menganggap kenaikannya tidak bisa dihindari tetapi rumusan atau formulanya masih bisa diperbaiki," jelasnya.
Dia sendiri enggan berkomentar lebih lanjut karena mengaku baru mengetahui rencana kenaikan tarif ini beberapa waktu lalu, dan Kementerian ESDM belum memberitahunya soal rencana ini.
"Saya baru tahu kemarin diskusi dengan APINDO dengan topik yang lain tiba-tiba ada yang melaporkan itu. Saya tidak tahu karena belum diberitahu oleh Kementerian ESDM bagaimana cara mereka mengaturnya," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Kenaikan Tarif Listrik di 2014 Bisa Dibatalkan?
27 Asosiasi Industri Tolak Kenaikan Tarif Listrik Tahun Depan
Kenaikan Tarif Listrik Makin Membebani Perusahaan
Menperin Akui Baru Tahu Kenaikan Tarif Listrik
Pengusaha menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik sebesar 38,9% dan 64,7%.
diperbarui 18 Des 2013, 19:43 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Tari Sebagai Pendidikan, Memahami Peran Seni Tari dalam Pembelajaran
Fungsi Tari Pendet, Makna, dan Perkembangan Tarian Tradisional Bali
Mengenal Fungsi Tari Kreasi, Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya
Teuku Jordan Zacky Beberkan Kronologi Terombang-ambing di Lautan Labuan Bajo, Mengaku Tidak Kapok
Eka Hospital Depok Unboxing Rumah Sakit, Kenalkan 46 Poliklinik hingga Layanan Presidential Suite
Kamu Patah Hati? Buya Yahya Sedih Sekaligus Tertawa, Solusinya Mudah
Pengamat Politik: Prabowo Dapat Sentimen Negatif soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Fungsi Tang Lancip dan Jenis-Jenis Tang Lainnya, Baca Lebih Lanjut
Dari Romance Hingga Fantasi, Ini 3 Rekomendasi Drama Korea Akhir Tahun 2024 yang Siap Masuk Watchlist
Fungsi Jaringan: Peran Penting dalam Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup
Duel Besok, Persib Bandung Punya 4 'Pemain Baru' di Laga Tandang Liga 1 Lawan Persis Solo
VIDEO: Detik-Detik Video Dirjen WHO Berlari di Dalam Bandara Yaman yang Dihantam Serangan Israel