Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 38,9% untuk industri golongan I.3 dan 64,7% untuk industri golongan I.4 mendapat penolakan dari para pengusaha dalam negeri.
Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, kenaikan TDL ini memang akan memberatkan para pelaku industri. "Saya sendiri berpendapat kalau 38% itu agak berat," ujarnya usai rapat dengan Komisis VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Menurut Hidayat, agar tidak memberatkan, kenaikan dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung naik sekaligus. "Mestinya itu dapat dipecahkan mungkin dicicil (kenaikan) bisa 5 kali, sehingga tidak memberatkan," kata Hidayat.
Selain itu, lanjut Hidayat, kenaikan ini dapat diringankan dengan membagi beban kenaikan ini kepada pengguna listrik dari sektor rumah tangga.
"Formula atau pembagian pembebanan terhadap konsumsi rumah tangga bisa dipertimbangkan untuk dikenakan. Kan tidak besar, rumah tangga beli pulsa saja bisa," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, saat ini hampir semua beban tarif listrik ditujukan untuk sektor industri, sedangkan konsumen terutama rumah tangga tidak dibebankan sama sekali.
"Mereka mintanya dilakukan, sebab kalau dilakukan meskipun jumlahnya kecil tetapi karena anggotanya (rumah tangga) banyak itu bisa memberikan kontribusi," tuturnya.
Hidayat menjelaskan, para pelaku industri sendiri mengerti langkah pemerintah untuk menaikan tarif ini, namun bila kenaikan ini terlalu besar maka dikhawatirkan mempengaruhi biaya produksi masing-masing industri.
"Mereka mengatakan meskipun sangat berat, tetapi mereka mengetahui bahwa TDL itu harus dinaikan. Saya menganggap kenaikannya tidak bisa dihindari tetapi rumusan atau formulanya masih bisa diperbaiki," jelasnya.
Dia sendiri enggan berkomentar lebih lanjut karena mengaku baru mengetahui rencana kenaikan tarif ini beberapa waktu lalu, dan Kementerian ESDM belum memberitahunya soal rencana ini.
"Saya baru tahu kemarin diskusi dengan APINDO dengan topik yang lain tiba-tiba ada yang melaporkan itu. Saya tidak tahu karena belum diberitahu oleh Kementerian ESDM bagaimana cara mereka mengaturnya," tandasnya. (Dny/Ahm)
Baca Juga:
Kenaikan Tarif Listrik di 2014 Bisa Dibatalkan?
27 Asosiasi Industri Tolak Kenaikan Tarif Listrik Tahun Depan
Kenaikan Tarif Listrik Makin Membebani Perusahaan
Menperin Akui Baru Tahu Kenaikan Tarif Listrik
Pengusaha menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik sebesar 38,9% dan 64,7%.
diperbarui 18 Des 2013, 19:43 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Liga IndonesiaMakin Berprestasi, Timnas Indonesia Dapat Sponsor ke-25
10
Berita Terbaru
Pengadilan Agama Jaksel Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Ini Alasannya
BYD Bawa Lini Mobil Listrik Mewah Denza ke Indonesia Mulai Awal 2025
Apa itu Check In: Panduan Lengkap Proses Penting Sebelum Penerbangan
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 25 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Cara Buat Puding Coklat: Panduan Lengkap untuk Dessert Lezat
Tips Menggunakan Body Scrub yang Benar untuk Hasil Maksimal
Dapat Arahan dari Prabowo, Menaker Segera Umumkan Kenaikan UMP 2025
Kementerian ESDM Buka Suara soal Shell dan Bisnis SPBU di Indonesia
Menikah di Usia 18 Tahun untuk Hindari Maksiat, Pria Ini Ungkap Penyesalan
Tips Diet Sehat untuk Pemula: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan
VIDEO: Kampanye Hitam Pilwalkot Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap Warga
Berkat Kebijakan Ini, Pendapatan Nelayan Lobster Melonjak