Badan Reserse dan Kriminal Polri meringkus pelaku perdagangan anak di bawah umur bernama Vita. Polisi membekuk Vita di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa 17 Desember 2013. Bersama seorang korban, anak di bawah umur, Rom (14) asal NTB.
"Saat ini sedang dibawa penyidik ke Jakarta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Sub Direktorat Human Trafficking Tindak Pidana Umum, Kombes Agung Yudha, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2013).
Dikatakan Agung, Vita berperan sebagai sponsor pencari anak yang akan dipekerjakan di luar negeri secara ilegal. Lalu ia memalsukan dokumennya anak-anak itu agar bisa dipekerjakan di luar Indonesia.
Seperti terjadi pada Rom, yang masih di bawah umur bisa dipekerjakan ke Malaysia. "Umurnya 14 tahun, tapi di dokumen (Rom) dipalsukan dengan kelahiran 1991," ujar Agung.
Akhirnya, sambung Agung, pada Maret 2013, Rom diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Di negeri jiran itu, Rom kemudian dibawa ke sebuah agen yang diketahui bernama MAM.
Oleh MAM, Rom dipekerjakan kepada seorang bernama Oo Ahong. Namun, hanya bertahan 2 minggu. Sebab, Rom kerap mendapat siksaan dari majikannya. Bahkan, tak menerima gaji. Kemudian, Rom ditarik oleh MAM untuk bekerja kepadanya.
Beberapa lama kemudian, Rom dipekerjakan kepada seseorang bernama Siti Aisyah.
Menurut Agung, Rom merasa cocok bekerja di tempat Siti Aisyah. Namun hanya 1 bulan, karena buru-buru ditarik lagi oleh MAM. Nah, selama bekerja di tempat Siti, Rom sempat menceritakan perlakuan yang diterimanya dari MAM dan Oo Ahoong.
Rom pun diminta melapor ke Kepolisian Diraja Malaysia. Lantas, kepolisian setempat melaporkan kasus ini ke Konsulat Jenderal RI di Penang.
KJRI Penang kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri. Mendapat laporan itu, Kapolri kemudian meminta agar kasus ini ditindaklanjuti.
Polri kemudian berkoordinasi dengan KJRI di Penang. Lantas, PDRM berhasil menangkap Oo Ahoong dan MAM. Keduanya pun langsung diproses hukum.
Saat ini, Rom masih ditampung di Shelter KJRI di Penang, Malaysia, sembari menunggu proses persidangan Oo Ahoong dan MAM.
Sedangkan Vita kini akan menghadapi proses hukum. Vita terancam dijerat pasal 2, 4 dan 6 UU No. 21 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Tnt/Yus)
"Saat ini sedang dibawa penyidik ke Jakarta untuk dimintai keterangan," kata Kepala Sub Direktorat Human Trafficking Tindak Pidana Umum, Kombes Agung Yudha, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2013).
Dikatakan Agung, Vita berperan sebagai sponsor pencari anak yang akan dipekerjakan di luar negeri secara ilegal. Lalu ia memalsukan dokumennya anak-anak itu agar bisa dipekerjakan di luar Indonesia.
Seperti terjadi pada Rom, yang masih di bawah umur bisa dipekerjakan ke Malaysia. "Umurnya 14 tahun, tapi di dokumen (Rom) dipalsukan dengan kelahiran 1991," ujar Agung.
Akhirnya, sambung Agung, pada Maret 2013, Rom diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Di negeri jiran itu, Rom kemudian dibawa ke sebuah agen yang diketahui bernama MAM.
Oleh MAM, Rom dipekerjakan kepada seorang bernama Oo Ahong. Namun, hanya bertahan 2 minggu. Sebab, Rom kerap mendapat siksaan dari majikannya. Bahkan, tak menerima gaji. Kemudian, Rom ditarik oleh MAM untuk bekerja kepadanya.
Beberapa lama kemudian, Rom dipekerjakan kepada seseorang bernama Siti Aisyah.
Menurut Agung, Rom merasa cocok bekerja di tempat Siti Aisyah. Namun hanya 1 bulan, karena buru-buru ditarik lagi oleh MAM. Nah, selama bekerja di tempat Siti, Rom sempat menceritakan perlakuan yang diterimanya dari MAM dan Oo Ahoong.
Rom pun diminta melapor ke Kepolisian Diraja Malaysia. Lantas, kepolisian setempat melaporkan kasus ini ke Konsulat Jenderal RI di Penang.
KJRI Penang kemudian berkoordinasi dengan Mabes Polri. Mendapat laporan itu, Kapolri kemudian meminta agar kasus ini ditindaklanjuti.
Polri kemudian berkoordinasi dengan KJRI di Penang. Lantas, PDRM berhasil menangkap Oo Ahoong dan MAM. Keduanya pun langsung diproses hukum.
Saat ini, Rom masih ditampung di Shelter KJRI di Penang, Malaysia, sembari menunggu proses persidangan Oo Ahoong dan MAM.
Sedangkan Vita kini akan menghadapi proses hukum. Vita terancam dijerat pasal 2, 4 dan 6 UU No. 21 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Tnt/Yus)