Kejagung Jebloskan Lagi 2 Tersangka Korupsi Turbin Belawan

Dari kasus turbin, negara dirugikan Rp 25 miliar. Ini dia 2 pelaku yang baru ditangkap terkait kasus itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Des 2013, 01:30 WIB
Kejaksaan Agung kembali menjebloskan 2 karyawan PT PLN Sumatera Utara atas nama Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka Karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali, Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Rabu 18 Desember 2013.

Penahanan mereka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 untuk Tersangka Rodi Cahyawan dan Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk tersangka Muhammad Ali.

"Penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari 18 Desember 2013 sampai dengan 06 Januari 2014," urai Setia.

Secara terpisah usai diperiksa, salah satu tersangka mengaku bila dikorbankan dalam kasus yang disangka merugikan negara sebesar Rp 25 miliar tersebut. 

"Iya (merasa dikorbankan)," singkat Rodi sembari menaikin mobil tahanan.

Dalam kasus itu, 5 orang telah menjadi tersangka. 4 Di antaranya sudah ditahan selain Rodi dan Ali. Jaksa lebih dulu menjebloskan tersangka Chris Leo Manggala dan Supra Dekanto. Sementara seorang tersangka lainnya bernama Surya Dharma Sinaga sebagai Manager Sektor Labuan Angin masih berkeliaran. (Alv/Tnt)

Baca juga:

Kasus Korupsi Turbin, Kejagung Kriminalisasi Dirut PLN?
Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Tahan Bos PT DI
Kasus Korupsi Turbin Belawan, Kejagung Tahan Mantan Bos PLN Sumut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya