Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II DPR dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020.
"Kalau itu Pileg dan Pilpres serentak, lalu terjadi Pilgub berbeda ini kan ada proses yang tidak simetris, jadi saya setuju Pilkada serentak," terang Wasekjen Partai Golkar Taufik Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Taufik juga mengatakan banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan melaksanakan Pilkada serentak. "Dan kalau itu ditempuh dengan cara yang sama bisa efisiensi biaya dan bisa merubah format sistem kepartaian," ujarnya.
Taufik pun menjelaskan pernyatannya terkait mengubah format sistem partai. Ketika Pilkada berjalan terpisah, partai akan fokus pada calon yang diusung. Namun, saat Pilkada serentak, para calon yang diusung harus mendapat perhatian yang sama.
"Mau nggak mau, kita harus siap dengan keadaan itu. Partai yang punya perencanaan bagus yang menang," tegas anggota Komisi II itu.
Selain itu, menurut Taufik, bila ada sengketa Pilkada, larinya tak akan ke MK lagi, akibat dari dilaksanakan serentak. "Nanti juga ada masalah nggak ke MK lagi, karena masalahnya juga serempak. Mungkin ke MA atau ke pengadilan tinggi," tandasnya.
Nantinya, sambung Taufik, akan ada 2 tahapan transisi sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Tahapan pertama transisi dilaksanakan tahun 2015 dan tahapan kedua pada 2018. Pada tahap pertama akan ada sekitar 240 daerah yang melaksanakan pemilu kepala daerah serentak dan tahap kedua sekitar 250 daerah.
Pemerintah mengusulkan pemilu kepala daerah transisi pertama pada tahun 2015 untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2015-2016. Kelompok kedua, daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2017-2019 melaksanakan pemilu kepala daerah pada 2018. Baru setelah itu pelaksanaan pilkada serentak untuk semua daerah di Indonesia.
Dengan demikian, setelah tahun 2019, hanya akan ada dua kali pemilu dalam kurun waktu 5 tahun, yakni pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak yang dimulai tahun 2019 dan pilkada serentak yang dimulai tahun 2020.
Golkar Dorong Pilkada Serentak Pada 2020
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah
diperbarui 27 Jan 2014, 15:32 WIBIlustrasi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Sikap Penting untuk Mencegah Perselingkuhan dalam Hubungan Asmara
Debat Pilgub Jakarta, Dharma Tanggapi Pertanyaan RK soal Efektivitas Bendungan
Orang Kepercayaan Anies, Geisz Chalifah Hadir di Barisan Pendukung Pram-Rano di Debat Pilgub Jakarta
Pangeran George Diyakini Tak Boleh Terbang Bersama Pangeran William dan Kate Middleton Setahun Lagi
Mengungkap Negara dengan Kecerdasan Tertinggi: Temuan OECD dan ICI
Gelar Job Fair, Konsorsium Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi Gandeng 29 Mitra
Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Fokus Gaet Anak Muda
Ridwan Kamil Bakal Tanam 3 Juta Pohon di Jalan hingga Atap Gedung untuk Kurangi Polusi Jakarta
Pertamina Beri Bantuan ke 7 Posko Pengungsian Gunung Lewotobi
Rano Karno Tanya soal Ekosistem di Jawa Barat Rusak atau Tidak, Dharma Kun: Selalu Menyelesaikan di Hilir
Klasemen Akhir MotoGP 2024: Jorge Martin Juara Dunia, Marc Marquez Catat Rapor Terbaik Sejak 2019
Lima Tanda Seorang Pria Jatuh Cinta Padamu dengan Sikap Menawannya