Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan dalam sidang Paripurna DPR RI pada hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Pengambilan keputusan akan dilakukan melalui voting.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, hasil akhir tentang pengesahan Perppu MK untuk menjadi UU ada di tangan Fraksi PPP. Sebab, hanya fraksi PPP yang belum menentukan sikap tentang Perppu MK ini.
"Fraksi tidak sepakati ya voting anggota, mudah-mudahan enggak. Kalau PPP tidak beri persetujuan sudah selesai. Kan pertama voting fraksi dulu, keputusan ada di PPP," ungkap Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, pada saat paripurna nanti, Komisi III akan menyampaikan proses pembahasan Perppu MK yang tidak mencapai kesepakatan pada rapat kemarin. Setelah itu, setiap fraksi memberikan pandangannya. Namun, bila Fraksi PPP menolak pengesahan perppu itu, sudah pasti Presiden SBY selaku pengusul Perppu MK akan gigit jari.
"Nanti setelah Komisi III menyampaikan pandangan diminta PPP beri persetujuan, kalau tidak beri persetujuan ya ditolak. Tergantung itu saja," pungkasnya.
Dalam pembahasan di Komisi III DPR empat fraksi tegas menolak Perppu MK untuk disahkan menjadi UU. Yakni, Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS.
Sementara fraksi yang menerima agar Perppu MK disahkan menjadi UU yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Satu partai lain yaitu PPP bersikap abstain. (Adm/Yus)
Baca juga:
Demokrat: Penolakan terhadap Perppu MK Bersifat Politis
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, hasil akhir tentang pengesahan Perppu MK untuk menjadi UU ada di tangan Fraksi PPP. Sebab, hanya fraksi PPP yang belum menentukan sikap tentang Perppu MK ini.
"Fraksi tidak sepakati ya voting anggota, mudah-mudahan enggak. Kalau PPP tidak beri persetujuan sudah selesai. Kan pertama voting fraksi dulu, keputusan ada di PPP," ungkap Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, pada saat paripurna nanti, Komisi III akan menyampaikan proses pembahasan Perppu MK yang tidak mencapai kesepakatan pada rapat kemarin. Setelah itu, setiap fraksi memberikan pandangannya. Namun, bila Fraksi PPP menolak pengesahan perppu itu, sudah pasti Presiden SBY selaku pengusul Perppu MK akan gigit jari.
"Nanti setelah Komisi III menyampaikan pandangan diminta PPP beri persetujuan, kalau tidak beri persetujuan ya ditolak. Tergantung itu saja," pungkasnya.
Dalam pembahasan di Komisi III DPR empat fraksi tegas menolak Perppu MK untuk disahkan menjadi UU. Yakni, Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS.
Sementara fraksi yang menerima agar Perppu MK disahkan menjadi UU yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Satu partai lain yaitu PPP bersikap abstain. (Adm/Yus)
Baca juga:
Demokrat: Penolakan terhadap Perppu MK Bersifat Politis