Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik memblokir Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, tepatnya di depan Halte Pedongkelan.
Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan bahwa tanah seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Ria Rio masih sah menjadi milik ahli waris Adam Malik.
"Kami memiliki bukti kepemilikan, tanah ini dibeli tahun 1961. Kami ada bukti jual belinya, kuitansinya. PT Pulo Mas hingga saat ini belum pernah menunjukkan bukti kepemilikannya. Dasar penggusuran tidak ada dasar kepemilikan," kata cucu Adam Malik, Guna Malik, di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Pantauan Liputan6.com, ahli waris Adam Malik dibantu warga memblokir jalur lambat di Jalan Pedongkelan yang menuju ke arah Cempaka Putih. Ahli waris Adam Malik yang terdiri dari, Otto Malik, Yuliani Malik, dan Guna Malik, menyatakan PT Pulo Mas tidak bisa mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibebaskan.
"Kami memasang plang pengumuman ini sebagai upaya pengambilan hak milik kami," tambah Guna Malik dalam aksi yang dijaga sekitar 100 polisi ini.
Aksi tersebut membuat arus lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan tersendat. Khususnya para pengendara roda dua yang berjalan di jalur lambat, harus mengubah haluan ke jalur cepat. Jalur cepat pun menjadi tersendat.
Sebagian warga Waduk Ria Rio telah pindah ke Rusun Pinus Elok dengan mendapat fasilitas lengkap plus uang kerohiman sebesar Rp 4 juta. (Eks/Yus)
Baca juga:
Dipolisikan Ahli Waris Adam Malik, Ahok: Kamu Lapor, Gue Lapor
Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan bahwa tanah seluas 2,1 hektare di bantaran Waduk Ria Rio masih sah menjadi milik ahli waris Adam Malik.
"Kami memiliki bukti kepemilikan, tanah ini dibeli tahun 1961. Kami ada bukti jual belinya, kuitansinya. PT Pulo Mas hingga saat ini belum pernah menunjukkan bukti kepemilikannya. Dasar penggusuran tidak ada dasar kepemilikan," kata cucu Adam Malik, Guna Malik, di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Pantauan Liputan6.com, ahli waris Adam Malik dibantu warga memblokir jalur lambat di Jalan Pedongkelan yang menuju ke arah Cempaka Putih. Ahli waris Adam Malik yang terdiri dari, Otto Malik, Yuliani Malik, dan Guna Malik, menyatakan PT Pulo Mas tidak bisa mengklaim bahwa tanah tersebut telah dibebaskan.
"Kami memasang plang pengumuman ini sebagai upaya pengambilan hak milik kami," tambah Guna Malik dalam aksi yang dijaga sekitar 100 polisi ini.
Aksi tersebut membuat arus lalu lintas di Jalan Perintis Kemerdekaan tersendat. Khususnya para pengendara roda dua yang berjalan di jalur lambat, harus mengubah haluan ke jalur cepat. Jalur cepat pun menjadi tersendat.
Sebagian warga Waduk Ria Rio telah pindah ke Rusun Pinus Elok dengan mendapat fasilitas lengkap plus uang kerohiman sebesar Rp 4 juta. (Eks/Yus)
Baca juga:
Dipolisikan Ahli Waris Adam Malik, Ahok: Kamu Lapor, Gue Lapor