Manajemen PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengembalikan secara penuh kepada pemerintah selaku pemegang saham, terkait langkah akuisisi yang dilakukan PT Pertagas Niaga terhadap PGN.
"Kami serahkan secara penuh kepada pemerintah rencana akuisisi Pertagas terhadap kami, kami berikan wewenang semuanya kepada pemerintah," ujar Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PGN, Wahid Sutopo ketika ditemui dalam acara diskusi merger PGN-Pertagas dan nasib tata kelola gas di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Wahid menjelaskan, perseroan sudah melakukan transparansi dengan baik, bentuk transparansi yang dilakukan perseroan adalah menjadi perusahaan terbuka di pasar modal Indonesia.
"Kami adalah perusahaan publik, itu adalah keputusan nasional, status PGN juga BUMN. Kami menerapkan transparansi yang baik. Semua jaringan transmisi dan distribusi sudah dijalankan dengan baik oleh perseroan," tegasnya.
Ia menegaskan, jika perseroan tidak menjalankan rencana bisnis dengan baik, khususnya jaringan transmisi dan distribusi gas maka pemerintah dapat melakukan intervensi yang penuh kepada perseroan.
"Terus terang kami tidak memulai duluan masalah ini, siapa yang memulai merger itu. Kami diminta kajian, kami diminta untuk melakukan. Intinya kami kembalikan kepada pemegang saham terkait akuisisi yang ingin dijalankan oleh Pertagas," jelas Wahid.
Wahid menambahkan, pada intinya yang berhak langkah akuisisi itu benar atau tidak ada di tangan pemerintah seutuhnya.(Dis/Ahm)
Baca Juga:
Pertagas Ajak PGN Berbagi Saluran Pipa Gas
Pertamina-PGN Sepakat Berantas Broker Gas
Perlukah Pertamina Akuisisi PGN?
"Kami serahkan secara penuh kepada pemerintah rencana akuisisi Pertagas terhadap kami, kami berikan wewenang semuanya kepada pemerintah," ujar Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PGN, Wahid Sutopo ketika ditemui dalam acara diskusi merger PGN-Pertagas dan nasib tata kelola gas di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Wahid menjelaskan, perseroan sudah melakukan transparansi dengan baik, bentuk transparansi yang dilakukan perseroan adalah menjadi perusahaan terbuka di pasar modal Indonesia.
"Kami adalah perusahaan publik, itu adalah keputusan nasional, status PGN juga BUMN. Kami menerapkan transparansi yang baik. Semua jaringan transmisi dan distribusi sudah dijalankan dengan baik oleh perseroan," tegasnya.
Ia menegaskan, jika perseroan tidak menjalankan rencana bisnis dengan baik, khususnya jaringan transmisi dan distribusi gas maka pemerintah dapat melakukan intervensi yang penuh kepada perseroan.
"Terus terang kami tidak memulai duluan masalah ini, siapa yang memulai merger itu. Kami diminta kajian, kami diminta untuk melakukan. Intinya kami kembalikan kepada pemegang saham terkait akuisisi yang ingin dijalankan oleh Pertagas," jelas Wahid.
Wahid menambahkan, pada intinya yang berhak langkah akuisisi itu benar atau tidak ada di tangan pemerintah seutuhnya.(Dis/Ahm)
Baca Juga:
Pertagas Ajak PGN Berbagi Saluran Pipa Gas
Pertamina-PGN Sepakat Berantas Broker Gas
Perlukah Pertamina Akuisisi PGN?