Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Simon dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis (19/12/2013).
Selain hukuman penjara, Simon juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon dinyatakan bersalah karena menyuap Rudi dengan uang sebesar USD 700 ribu agar memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd., dalam proses lelang di SKK Migas.
Simon dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim menyatakan perbuatan Simon tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. "Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Taty.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya JPU menuntut Simon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. (Eks/Sss)
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Taty Hadianty saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis (19/12/2013).
Selain hukuman penjara, Simon juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon dinyatakan bersalah karena menyuap Rudi dengan uang sebesar USD 700 ribu agar memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd., dalam proses lelang di SKK Migas.
Simon dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim menyatakan perbuatan Simon tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. "Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga," ujar Taty.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya JPU menuntut Simon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. (Eks/Sss)