Hak Politik Djoko Susilo Dicabut, Bamsoet Golkar: Terlalu...

Sebab, hukuman pidana hanyalah hukuman badan, bukan konstitusinya.

oleh Widji Ananta diperbarui 19 Des 2013, 15:35 WIB
Pencabutan hak politik terdakwa korupsi dana pengadaan simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo dinilai sudah melampui batas. Sebab, hukuman pidana hanyalah hukuman badan, bukan konstitusinya.

"Terlalu berat, nggak boleh hak politik seseorang dicabut, melampaui kewenangan. Seharusnya hukuman badan saja. Hak politik itu hak yang paling mendasar," kata anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Politisi partai Golkar ini mengatakan, lebih baik hukuman tahanannya yang diperberat. Karena untuk koruptor diperberat hukumannya adalah suatu kewajaran. "Itu suatu yang wajar," ujar Bambang.

Pendapat serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani. Menurut dia, tidak ada korelasi efek jera dengan pencabutan hak berpolitik untuk Djoko Susilo.

"Itulah sesungguhnya. Ya saya setuju saja kalau putusan pengadilan. Tidak ada korelasinya efek jera terhadap Djoko Susilo dengan pencabutan hak politiknya," tutur Yani.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk Djoko Susilo dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. PT DKI juga memerintahkan mantan Ketua Korps Lalu Lintas Polri itu untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Djoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu, hak politik Djoko Susilo untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, juga dicabut.

Putusan ini lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. (Eks/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya