Sebagai mata uang digital, Bitcoin yang belakangan ini ramai diperbincangkan mulai menuai pelarangan edar di sejumlah negara. Salah satunya adalah pemerintah China yang belum lama ini secara tegas menolak penggunaan mata uang virtual tersebut.
BTC China seperti dilansir USA Today, Jumat (19/12/2013), melaporkan bahwa akibat dari pelarangan tersebut, untuk sementara penggunaan mata uang Yuan dalam transaksi Bitcoin tidak dapat digunakan.
People's Bank of China yang merupakan bank sentral di Negeri Tirai Bambu itu menyebutkan jika Bitcoin tidak memiliki status hukum yang jelas dan terlarang untuk diperjual-belikan.
Hal ini tentunya berimbas pada nilai tukar Bitcoin yang dikabarkan mulai merosot secara drastis. Pada akhir November kemarin, nilai tukar Bitcoin menyentuh rekor di atas USD 1.100 perkepingnya. Sementara kemarin, Rabu (18/12) nilai tukar Bitcon menurun hingga 18% menjadi 'hanya' USD 558 dan dijual dengan nilai terendah USD 422,50 perkeping.
Persis dengan apa yang dilakuakan oleh pemerintah China, Bitcoin juga mendapat penolakan dari pemerintah Norwegia dan Otoritas Pengawas Keuangan Denmark. Pemerintah Denmark menganggap jika mata uang virtual ini tidak memenuhi syarat sebagai mata uang yang digunakan di kehidupan nyata yang seharusnya dijamin oleh bank sentral.
CoinDesk sebagai situs yang fokus memproses jual-beli mata uang digital tersebut juga mengungkapkan penurunan yang cukup drastis dalam beberapa hari belakangan ini.
Bitcoin merupakan mata uang yang digunakan sebagai metode pembayaran digital dan memerlukan software khusus untuk memproses transaksi jual-beli. Software jual beli Bitcoin pertama kali muncul pada tahun 2009 yang dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto.
Sejak saat itu hingga kini, banyak pihak yang mencoba peruntungan dalam melakukan transaksi uang virtual. Bitcoin sendiri dianggap mampu memberikan kemudahan akses bagi para calon investor dan kompatibel dengan semua jenis mata uang di dunia. (vin/dhi)
Ditolak Pemerintah China, Nilai Tukar Bitcoin Terjun Bebas
Nank sentral China menyebutkan jika Bitcoin tidak memiliki status hukum yang jelas dan terlarang untuk diperjual-belikan.
diperbarui 19 Des 2013, 18:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Pangan: Tenang, Stok Beras Melimpah Jelang Nataru
Hasil Quick Count Pilkada Palembang Terupdate, Ratu Dewa-Prima Salam Unggul Hampir 50 Persen
Cara Membuat Jamur Crispy yang Renyah dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
Februari Bintangnya Apa: Mengenal Zodiak Aquarius dan Pisces
Hasil Quick Count Pilkada Tangerang 2024, Siapa Lebih Unggul?
Cara Memasak Cumi Anti Amis dan Tidak Alot, Ikuti Tips Berikut Ini
Inden Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition Tak Selama Dulu
Cara Memasak Capcay: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
Cara Membuat Jasuke yang Lezat dan Mudah, Cocok untuk Ide Jualan
Cara Membuat Vla Puding, Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Sempurna
Apa Itu Royalti Lagu: Panduan Lengkap untuk Musisi dan Pencipta
Hujan Salju Lebat Landa Korea Selatan, 4 Orang Meninggal Dunia