Upah Minimum Provinsi (UMP) baru yang telah diputuskan sebagian besar wilayah di Indonesia membuat perusahaan mulai berancang-ancang pindah ke daerah yang memberikan upah buruh lebih rendah. Keputusan ini terutama dilakukan oleh perusahaan yang tak mampu membayar upah sesuai ketentuan.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim setidaknya telah menerima pengajuan 36 perusahaan asal DKI Jakarta yang berniat memindahkan pabriknya ke wilayahnya.
"Memang kemarin kami menerima 36 perusahaan padat karya dari Jakarta yang ongkos produksinya tinggi seperti perusahaan alat kaki yang ingin pindah pabriknya ke Jombang, karena cost produksi tinggi akibat gaji," ujarnya usai menghadiri Agriculture Outlook 2014 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Dari pengajuan 36 perusahaan ini, Pemprov Jatim mengaku tengah memproses lebih lanjut perizinan agar bisa secepatnya membangun pabrik. "Izin prinsipnya sudah masuk, kami dorong secepatnya untuk bangun pabrik," lanjutnya.
Soekarwo menjelaskan, Jatim sendiri memberikan empat bentuk insentif bagi perusahaan yang berniat merelokasi pabriknya dengan menyediakan lahan, perizinan, sumber energi serta kemudahan negosiasi dalam hal upah.
Dari catatan Pemprov Jatim, setidaknya terdapat kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit sebesar 4.200 Megawatt. Sementara mekanisme pemberian upah buruh dibuat melalui formula khusus bipartit antara buruh dan perusahaan. "Kalau tripartit, terus pemerintah yang mengambil keputusan, ya dimana demokrasinya," jelasnya.
Saat ini, UMP di sejumlah daerah di Jatim memang tergolong rendah. Upah minimim kota (UMK) Jombang tercatat hanya memberikan upah minimal Rp 1,5 juta. Sementara Jatim sendiri tidak memutuskan besaran UMP untuk 2014.(Dny/Shd)
Baca Juga
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim setidaknya telah menerima pengajuan 36 perusahaan asal DKI Jakarta yang berniat memindahkan pabriknya ke wilayahnya.
"Memang kemarin kami menerima 36 perusahaan padat karya dari Jakarta yang ongkos produksinya tinggi seperti perusahaan alat kaki yang ingin pindah pabriknya ke Jombang, karena cost produksi tinggi akibat gaji," ujarnya usai menghadiri Agriculture Outlook 2014 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).
Dari pengajuan 36 perusahaan ini, Pemprov Jatim mengaku tengah memproses lebih lanjut perizinan agar bisa secepatnya membangun pabrik. "Izin prinsipnya sudah masuk, kami dorong secepatnya untuk bangun pabrik," lanjutnya.
Soekarwo menjelaskan, Jatim sendiri memberikan empat bentuk insentif bagi perusahaan yang berniat merelokasi pabriknya dengan menyediakan lahan, perizinan, sumber energi serta kemudahan negosiasi dalam hal upah.
Dari catatan Pemprov Jatim, setidaknya terdapat kelebihan pasokan listrik dari sejumlah pembangkit sebesar 4.200 Megawatt. Sementara mekanisme pemberian upah buruh dibuat melalui formula khusus bipartit antara buruh dan perusahaan. "Kalau tripartit, terus pemerintah yang mengambil keputusan, ya dimana demokrasinya," jelasnya.
Saat ini, UMP di sejumlah daerah di Jatim memang tergolong rendah. Upah minimim kota (UMK) Jombang tercatat hanya memberikan upah minimal Rp 1,5 juta. Sementara Jatim sendiri tidak memutuskan besaran UMP untuk 2014.(Dny/Shd)
Baca Juga
Mau Bersaing di ASEAN, RI Harus Stop Ribut-ribut Upah Buruh
Bali, Provinsi Pemberi Kenaikan UMP 2014 Terbesar di Indonesia
Advertisement
Cek di Sini! Daftar Lengkap UMP 2014 di 28 Provinsi