Hanung Bramantyo memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2013). Dia diperiksa atas laporan Rachmawati Sukarnoputri dengan tudingan pelanggaran hak cipta terkait film 'Soekarno'.
Pengacara Hanung, Rivai Kusumanegara mengatakan, kliennya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi pemeriksaan baru dimulai sejam kemudian.
"Sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu saja," kata Rivai ditemui di sela-sela pemeriksaan Hanung.
Rivai belum mengetahui berapa jumlah pertanyaan dan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. Dia akan menjelaskan bersama Hanung usai pemeriksaan.
Selain Hanung, Rachmawati juga melaporkan Ram Punjabi, selaku produser film Soekarno. Kabar terakhir, penyidik telah memeriksa tiga saksi ahli yang membenarkan adanya unsur pelanggaran karya cipta.
Rachma-sapaan akrab Rachmwati bukan hanya membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya tapi juga ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan pengadilan telah memerintahkan penyitaan master film serta melarang pemutaran film itu di bioskop. (fei)
Baca juga:
Belum Seminggu, Film Soekarno Sedot 250 Ribu Penonton
Rachmawati Tak Akan Terima Royalti Film Soekarno
Pengacara Hanung, Rivai Kusumanegara mengatakan, kliennya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Tapi pemeriksaan baru dimulai sejam kemudian.
"Sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu saja," kata Rivai ditemui di sela-sela pemeriksaan Hanung.
Rivai belum mengetahui berapa jumlah pertanyaan dan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada kliennya. Dia akan menjelaskan bersama Hanung usai pemeriksaan.
Selain Hanung, Rachmawati juga melaporkan Ram Punjabi, selaku produser film Soekarno. Kabar terakhir, penyidik telah memeriksa tiga saksi ahli yang membenarkan adanya unsur pelanggaran karya cipta.
Rachma-sapaan akrab Rachmwati bukan hanya membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya tapi juga ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan pengadilan telah memerintahkan penyitaan master film serta melarang pemutaran film itu di bioskop. (fei)
Baca juga:
Belum Seminggu, Film Soekarno Sedot 250 Ribu Penonton
Rachmawati Tak Akan Terima Royalti Film Soekarno