Terancam, Arema Janji Lunasi Gaji Tony Ho

PSSI dikabarkan akan memediasi Tony Ho dan Arema agar utang Rp 57 juta lunas.

oleh Defri Saefullah diperbarui 19 Des 2013, 19:15 WIB
Kepastian Arema Cronus untuk menjadi kontestan Liga Indonesia musim 2013/2014 terancam. Hal itu menyusul laporan mantan asisten pelatih Arema Cronus, Tony Ho ke PSSI tentang gajinya pada musim kompetisi 2010/1011 yang belum dibayar.

 General Manajer Arema Cronous, Ruddy Widodo, menyatakan pihaknya sudah menjelaskan kondisi sebenarnya pada PSSI dalam sebuah pertemuan sekaligus presentasi bersama FIFA.“Sudah saya jelaskan semua, dan kami siap menyelesaikan tunggakan gaji Tony Ho,” kata Rudi saat ditemui di kantor Arema di Malang, Jatim, Kamis (19/12/2013).

 Menurutnya, dalam pertemuan dengan PSSI itu manajemen menyatakan siap membayar kekurangan gaji Tony Ho sekitar Rp 57 juta. Tapi, petinggi PSSI memiliki solusi lain. “Pengurus PSSI akan memediasi pertemuan antara Tony Ho dan Arema Cronus,” ujar Rudi.

 Ia mengaku belum mendapat kepastian kapan pertemuan yang dimediasi federasi itu bakal digelar. Dari informasi yang didapat Rudi, pertemuan digelar sebelum pengumuman kontestan Liga Indonesia musim kompetisi 2013/2014.

 “Kami serahkan kepada PSSI. Ada pertemuan atau tidak, kami tidak masalah. Yang penting kami sudah berupaya menyelesaikan tanggungjawab,” ucap  Rudi.

 Ia menegaskan secara finansial Arema Cronus tak ada kendala apapun. Lantaran selama ini Arema tak pernah bergantung pendanaan dari APBD. “Kita sangat siap karena tak ada masalah finansial,” pungkas Rudi.

 Rencana PSSI untuk mengumumkan format kompetisi Liga Indonesia 2013/2014 sendiri tertunda. Karena masih ada sejumlah kecil klub yang sudah menyelesaikan masalah finansialnya.  Rencananya, PSSI mengumumkan format kompetisi pada Selasa (17/12/2013) lalu. Namun rencana itu urung direalisasikan.(Def)

Baca Juga:
AS Monaco Incar Antonio Conte
Kaleidoskop Bola Basket 2013
Prediksi Malaysia vs IndonesiaPrediksi Indonesia vs Malaysia Versi Pengamat Sepak Bola

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya