Kasasi Koruptor Kandas, KY: Sudah Selayaknya Dihukum Berat

"Memang sudah selayaknya hukuman berat. Apalagi mensiasati hasil korupsinya dg pencucian uang perlu divonis maksimal," kata Taufiqurrahman.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Des 2013, 03:58 WIB
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Sahuri mengatakan sudah selayaknya koruptor mendapatkan hukuman berat. Ia pun menyambut baik putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis lebih berat terhadap upaya kasasi terpidana korupsi Simulator SIM mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Memang sudah selayaknya (hukuman berat) koruptor yang aktif. Apalagi mensiasati hasil korupsinya dengan pencucian uang perlu divonis maksimal," kata Taufiq melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Kamis (19/12/2013).

Taufiq menuturkan tindakan para koruptor yang telah merugikan negara adalah tindakan pidana yang luar biasa. Terlebih, mereka hanya mementingkan segelintir orang semata.

"Itu kejahatan yang keji. Tak bermoral," katanya.

Taufiq menambahkan seandainya mantan Kepala Korlantas Polri itu tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi, lalu mengajukan upaya kasasi Mahkamah Agung (MA) juga akan menjadi percuma. Sebab, sangat besar kemungkinannya hukuman bagi dia makin diperberat.

"Apalagi vonis PT ini sama semangatnya dengan putusan MA yang sebelumnya (Angie). Ini bisa menjadi suatu tradisi yurisprudensi hukuman maksimal bagi perbuatan korupsi yang aktif atau disengaja dan dengan strategi untuk menghilangkan atau menyamarkan hasil korupsinya," imbuhnya.

Upaya para terpidana korupsi mengajukan langkah hukum lanjutan menemui jalan buntu. Sebut saja terdakwa kasus korupsi penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh, yang dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Lebih berat dari vonis PN Tipikor Jakarta yang menghukum janda Adjie Massaid itu dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Begitu juga dengan upaya banding terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Majelis hakim tinggi menjatuhkan pidana penjara bagi mantan Kepala Korlantas Polri itu selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Lebih berat dari vonis PN Tipikor yang menghukum Djoko dengan hukuman 10 tahun penjara. (Adi)

Baca Juga:

Banding Ditolak, Hak Politik Djoko Susilo Juga Dicabut
Vonis Irjen Djoko Diperberat Jadi 18 Tahun, KPK: Kado Akhir Tahun

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya