Seorang aparat kepolisian Polres Lumajang, mengawasi mesin pemilah tambang biji pasir besi ilegal sitaan, di desa Gondoruso, kecamatan Pasirian, Jawa Timur, Senin (20/2). Lahan Perhutani kawasan hutan lindung seluas 50 hektar dijarah oleh sejumlah orang asing untuk penambangan pasir besi. (Antara)

Seorang aparat kepolisian Polres Lumajang, mengawasi mesin pemilah tambang biji pasir besi ilegal sitaan, di desa Gondoruso, kecamatan Pasirian, Jawa Timur, Senin (20/2). Lahan Perhutani kawasan hutan lindung seluas 50 hektar dijarah oleh sejumlah orang asing untuk penambangan pasir besi. (Antara)

oleh muliandani diperbarui 20 Feb 2012, 22:22 WIB
120220cfoto_tambang-ilegal.jpg
Seorang aparat kepolisian Polres Lumajang, mengawasi mesin pemilah tambang biji pasir besi ilegal sitaan, di desa Gondoruso, kecamatan Pasirian, Jawa Timur, Senin (20/2). Lahan Perhutani kawasan hutan lindung seluas 50 hektar dijarah oleh sejumlah orang asing untuk penambangan pasir besi. (Antara)
Seorang aparat kepolisian Polres Lumajang, mengawasi mesin pemilah tambang biji pasir besi ilegal sitaan, di desa Gondoruso, kecamatan Pasirian, Jawa Timur, Senin (20/2). Lahan Perhutani kawasan hutan lindung seluas 50 hektar dijarah oleh sejumlah orang asing untuk penambangan pasir besi. (Antara)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya