Polisi menunjukkan barang bukti kartu China dan uang beserta sejumlah tersangka perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (14/2). Menindaklanjuti laporan masyarakat jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk empat tersangka perjudian beserta barang bukti, yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)

Polisi menunjukkan barang bukti kartu China dan uang beserta sejumlah tersangka perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (14/2). Menindaklanjuti laporan masyarakat jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk empat tersangka perjudian beserta barang bukti, yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)

oleh muliandani diperbarui 14 Feb 2012, 18:36 WIB
120214cfoto_judi-tangkap.jpg
Polisi menunjukkan barang bukti kartu China dan uang beserta sejumlah tersangka perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (14/2). Menindaklanjuti laporan masyarakat jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk empat tersangka perjudian beserta barang bukti, yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)
Polisi menunjukkan barang bukti kartu China dan uang beserta sejumlah tersangka perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (14/2). Menindaklanjuti laporan masyarakat jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk empat tersangka perjudian beserta barang bukti, yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya