Hukuman Angelinda Sondakh dan Djoko Susilo diperberat setelah melakukan banding atau kasasi. Sebab, langkah hukum lanjutan mereka, baik di Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung, justru semakin memperberat hukuman mereka. Bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rhoma Irama bersyukur atas keputusan lembaga penegak hukum yang memperberat hukuman bagi para koruptor.
"Kita harus mensyukuri hukuman Angie diperberat jadi 12 tahun dan Djoko Susilo diperberat jadi 18 tahun. Ini harus kita apresiasi bahwa hukum sudah ditegakkan," kata Rhoma dalam diskusi 'Indonesia Menjawab Tantangan: Kepemimpinan Menjadi Bangsa Pemenang' di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).
Pentolan grup band dangdut Soneta itu menilai, kebocoran uang negara begitu besar karena kasus korupsi. Sebab Rhoma mengapresiasi kinerja KPK yang telah mencokok para 'tikus' negara. Mulai dari walikota, bupati, gubernur, anggota dewan, sampai pada menteri.
"Pemberantasan korupsi harus betul-betul kita tingkatkan. Kita harus bersyukur zaman sekarang ini banyak yang harus masuk penjara karena korupsi. Kita harus fair ada kemajuan dari penegakan hukum yang sebelum-sebelumnya tidak pernah ada," ujar Rhoma.
Terdakwa kasus korupsi penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung. Dalam amar putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Lebih berat dari vonis PN Tipikor Jakarta yang menghukum janda mendiang Adjie Massaid itu dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Begitu juga dengan upaya banding terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Majelis hakim tinggi menjatuhkan pidana penjara bagi mantan Kepala Korlantas Polri itu selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Lebih berat dari vonis PN Tipikor yang menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara. (Riz/Sss)
Baca juga:
Kapolri Pecat Irjen Djoko Susilo Bila Sudah Inkracht
Kasasi Koruptor Kandas, KY: Sudah Selayaknya Dihukum Berat
Rhoma Irama Syukuri Vonis Angie dan Djoko Susilo Diperberat
Hukuman Angelinda Sondakh dan Irjen Djoko Susilo diperberat setelah melakukan banding atau kasasi.
diperbarui 20 Des 2013, 12:11 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Salah Satu Gedung di Kampus Unhas Makassar Dibakar Sekelompok Orang
350 Quote Parenting Islami untuk Mendidik Anak dengan Baik
Kolaborasi Ayu Ting Ting dan Andre Taulany Lewat Lagu Nurlela Jadi Sorotan Netizen
Beri Apresiasi Tinggi, Gubernur Olly Dondokambey Dorong GMIM Jadi Mitra Strategis Pembangunan di Sulut
Cara Ibu Pelaku Lolos dari Maut Anaknya Sendiri Usia Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel
Ayase Ueda Keturunan Mana? Ini Fakta di Balik Rumor Naturalisasi Striker Jepang
Cara Membuat Pancake Lezat dan Lembut: Panduan Lengkap
Bacaan Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar, Panduan Lengkap dengan Tata Cara
Catatan Carollyne Dewi Setelah Single Sedulur Viral: Mereka Bilang, Lagu Ini Obat Rindu Kampung Halaman
Cara Mengatasi Migrain: Panduan Lengkap untuk Meredakan Sakit Kepala
Bertabur Selebriti, BRI Mini Soccer Media Clash Berkolaborasi dengan Kuy Media Jelang Hut ke-129 BRI
Zheng Siwei Putuskan Gantung Raket dari Dunia Badminton Internasional, Keluarga Jadi Alasan