Usut Kajari Praya, Kejagung Periksa Anak Buah Subri

Basrief menolak dikatakan mengiintervensi atau menghalang-halangi penanganan kasus suap atas pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

oleh Edward Panggabean diperbarui 20 Des 2013, 15:35 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief perintahkan tim pengawas agar menarik Kasipidum Kejari Praya, Apriyanto Kurniawan.  Langkah itu menyusul tertangkapnya Kajari Praya non-aktif Subri oleh KPK. Subri diduga menerima suap dari pengusaha Lusita sekitar Rp 219 juta pada Sabtu 14 Desember lalu di Lombok, NTB.

"Ada jaksa satunya siapa itu jaksa Pidumnya itu Apriyanto, itu tadi Jamwas mengatakan pada saya nanti akan kita tarik ke sini (Jakarta) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kalau itu yang berkaitan dengan masalah Praya," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Namun Basrief menolak dikatakan bila pihaknya mengiintervensi atau menghalang-halangi penanganan kasus suap atas pemalsuan sertifikat tanah tersebut. "Ngapain halang-halangi, tapi sebagai gambaran dapat dikatakan tentunya itu yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK," ujar dia.

Kendati begitu, dirinya mengaku belum mendapat laporan hasil pemeriksaan tim pengawas Kejagung terhadap para pejabat Kejaksaan Praya.

"Hari ini kan sebetulnya tadi pagi akan dilaporkan kepada saya belum sempat. Hari ini akan dilaporkan kepada saya hasil dari pemeriksaan itu," jelas Basrief.

Basrief memastikan kasus dugaan tersebut akan didalami oleh KPK. Meski begitu, Kejagung juga akan memeriksa terkait etika jaksa.

"Yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK. KPK silakan jalan. Kita juga punya kewajiban (memeriksa) karena dia kan jaksa yang secara SOP-nya kita harus periksa. Paling tidak, kita harus berkaitan dengan masalah etika," tandas Basrief. (Ali/Mut)

Baca juga:

Kasus Kajari Praya, KPK Sita Dokumen dari Rumah Bambang W Suharto
Kajari Praya Ditangkap KPK, Kejagung Kecolongan?
Kajari Praya Dicokok KPK, KY Siap Telusuri Keterlibatan 3 Hakim

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya