Curi Obat Batuk di Klinik, Pria Singapura Terancam Bui 14 Tahun

Sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh juga. Bersembunyi sekitar 2 hari, pria Singapura yang curi obat batuk sirup tertangkap juga.

oleh Tan diperbarui 21 Des 2013, 07:58 WIB
Sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh juga. Sepertinya peribahasa itu tepat untuk pria Singapura ini. Setelah bersembunyi sekitar 2 hari, pria Singapura yang mencuri beberapa botol obat batuk sirup di sebuah klinik tertangkap juga. Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan terancam bui belasan tahun.

"Polisi telah menahan seorang pria berusia 36 tahun, yang diyakini terlibat dalam pembobolan sebuah klinik di sekitar Commonwealth Drive," demikian tulis situs Asia One yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (21/12/2013).

Menurut pemberitaan harian tersebut, pria Singapura yang beraksi pada Sabtu pagi pekan lalu sekitar pukul 08.40 itu menggondol beberapa botol obat batuk senilai 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 173 ribu. Ketika itu ia berhasil kabur usai membobol klinik.

Namun 2 hari kemudian pada Senin 16 Desember, pria itu ditangkap polisi di sekitar Clementi Avenue 5 pukul 05.20 pagi. Ia pun tak bisa lagi mengelak dan menurut dibawa ke kantor polisi.

Polisi pun menjeratnya dengan pasal pencurian dan pembobolan di malam hari. Jika terbukti bersalah, dia bisa dibui hingga 14 tahun.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa 17 Desember, Komandan Polisi Divisi Clementi, Asisten Deputi Komisaris Polisi Melvin Yong menyarankan pemilik tempat komersial dan bisnis untuk menginstal kunci yang kuat dan teralis. Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk memasang sistem keamanan yang baik dan alarm untuk mencegah pembobolan serupa terulang. (Tnt)

Baca juga:
Demi Beri Makan 112 Kucing, Pria Jepang Curi Rp 2,2 M
Pedagang Kantin Curi 8 Motor di Mapolresta Depok
Curi Motor di Kampus UNJ, Suganda Dikeroyok Massa

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya