Beberapa waktu lalu, mobil pencitraan darat milik Google sempat terlihat berkeliaran di wilayah Indonesia. Kemungkinan mobil itu sedang melakukan pembaruan untuk kebutuhan layanan peta yang dimiliki perusahaan situs pencarian tersebut.
Layanan peta dari Google memang cukup membantu banyak orang yang membutuhkan informasi seputar peta dan lokasi. Akan tetapi, kehadiran mobil Google Map yang masuk di Indonesia berpotensi melanggar aturan.
Dodi Sukmayadi Wiradisastra, Kepala PPIG Badan Informasi Geospasial (BGI) mengatakan, kehadiran mobil Google bisa berpotensi melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.
"Seharusnya mereka meminta izin atau mengajak lembaga yang terkait langsung dengan urusan pemetaan di Indonesia. BIG kan, salah satu yang memiliki kewenangan pemetaan untuk publik," ungkap Dodi yang dijumpai tim Tekno Liputan6.com beberapa waktu lalu di Senggigi Beach Hotel, Lombok.
Walaupun demikian, Dodi cukup mengapresiasi langkah Google guna memaksimalkan pemetaannya di Indonesia dengan mengirim mobil pencitraan darat tersebut. Namun, menurutnya akan lebih baik bila BIG yang sebelumnya dikenal sebagai Bakosurtanal itu diajak kerjasama oleh Google.
Dodi juga mengungkap bahwa lembaganya akan sangat terbuka dengan pihak lain yang akan mengajak bekerjasama dalam melakukan pencitraan dan pemetaan di Indonesia.
"BIG terbuka dengan siapa saja, asalkan mereka datang baik-baik dan menawarkan kerjasama dengan jelas. Tentu kami akan membuka pintu selebar-lebarnya," tandas Dodi. (den/isk)
Kehadiran Mobil Google Maps di Indonesia Langgar Undang-undang?
'Kehadiran mobil Google di Indonesia bisa berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial'
diperbarui 22 Des 2013, 12:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Indomaret Tanpa Dimas Saputra, Rajawali Pasundan Akan Diperkuat Farhan Halim
Jokowi Tak Masuk Struktur Golkar, Bahlil: Kita Hargai sebagai Tokoh Bangsa
Peluang Besar Herjun dan Kiandra Ulangi Jejak Seniornya di AHRT Juara AP250 ARRC 2024
Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Tersangka Pengedar Sabu 16,66 Gram di Manado
Melihat Rumah Modular LG Smart Cottage, Dibangun Hanya 2 Hari dan Bisa Hasilkan Energi Sendiri
Jangan Jadikan Doa sebagai Sarana, Seharusnya Begini supaya Berkah Kata Buya Yahya
Metrosexual Adalah: Fenomena Gaya Hidup Pria Modern
Rekap Hasil Korea Masters 2024: 3 Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final
Neuroscience Adalah: Menjelajahi Misteri Otak dan Sistem Saraf
Erick Thohir: Bulog Butuh Suntikan Rp 26 Triliun Buat Operasi Pasar Biar Tak Utang
Top 3 Berita Hari Ini: Lebih Tinggi dari Orangtuanya, Kemunculan Barron Trump di Pidato Kemenangan Donald Trump Bikin Salah Fokus
Runvestasi 2024 Hadir, Investasi Bisa Dimulai dengan Modal Rp 10 Ribu