KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Pondok Bambu. Atut diduga terlibat dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus yang menjerat politisi Partai Golkar itu merupakan hasil pengembangan KPK dari perkara suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Menanggapi perkembangan kasus yang meruntuhkan wibawa MK itu, Ketua MK Hamdan Zoelva angkat bicara. Dalam wawancara khusus dengan Liputan6.com, Hamdan menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK. Selain itu, Hamdan juga membeberkan persiapan lembaga yang dipimpinnya dalam menghadapi ratusan gugatan sengketa hasil Pemilu 2014.
Berikut petikan wawancaranya:
Pemulihan MK
Hasil proses recovery MK, sejauh ini apa saja?
Banyak perbaikan yang dilakukan terutama agar peristiwa serupa tak lagi terulang di masa yang akan datang. Kemudian lingkungan kerja di MK kami perbaiki, keamanan orang lalu lalang sidang karena selama ini semua bisa masuk ke situ. Bisa saja ada orang yang mencari-cari informasi untuk dijual. Karena itu sekarang semua yang masuk ke situ kami data.
Kasus Akil kini menyeret Ratu Atut sebagai tersangka, pandangan MK soal perkembangan kasus itu?
Kami mendukung apapun dan siapapun yang terlibat dalam kasus Akil dibuka diproses, ini juga jadi poelajaran bagaiaman modus tindak pidana agar kita juga bisa antisipasi, jadi buka saja proses hukum siapapun yang terlibat. Sekaligus kita bersihkan, untuk mempercepat proses pemulihan MK. Karena ini lembaga rakyat, kita jaga bersama.
Perppu MK Jadi UU
Perppu MK sudah disahkan DPR menjadi undang-undang, apa tanggapan MK?
Bagi kami itu proses yang wajar saja dan kita hormati memang Perppu itu adalah undang-undang yang bersifat sementara. Untuk menjadi tetap harus disetujui DPR, kalau ditolak maka tidak berlaku lagi dengan sendirinya. Sekarang disetujui, berarti berlaku sebagai norma undang-undang. Jadi apapun putusan DPR kita harus hormati.
Pasal yang mengatur Hakim Konstitusi harus vakum dari dunia politik minimal 7 tahun, apakah itu berlaku surut?
Itu pasti berlaku untuk ke depan, tidak mungkin berlaku untuk hakim yang ada sekarang. Logika sederhananya begini, presiden menjabat tiba-tiba dibuat UU yang mengubah syarat-syarat menjadi presiden, apakah dengan keluarnya undang-undang itu presiden harus berhenti? Jadi tidak ada masalah, itu norma hukum yang tidak harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Apakah UU MK rawan di judicial review?
Saya tidak bisa menyatakan seperti itu, tapi apapun undang-undang yang dibuat DPR itu terbuka untuk di judicial review.
Jumlah Hakim MK
Hakim MK sekarang kurang 1, seberapa besar pengaruhnya?
Memang itu membuat kami bekerja lebih berat terutama sedang banyaknya perkara pada akhir tahun ini. Kami harus bekerja sampai malam, terus menyidangkan perkara karena dari 3 panel harus berubah menjadi 2 panel karena kurang 1 orang. Kami berharap betul pada pemilu legislatif semua hakim sudah terisi. Sekarang ada Pak Akil yang sudah kosong, di bulan Maret Pak Harjono pensiun, jadi kami berharap 2 ini dipersiapkan oleh DPR cepat agar benar-benar siap MK menghadapi Pemilu ini.
Melihat kesibukan anggota DPR menghadapi pemilu apa bisa cepat?
Mudah-mudahan. Karena dengan undang-undang yang berdasarkan Perppu, prosesnya harus melalui Pansel yang diproses KY dan sekarang sedang berjalan.
Pemilu 2014
Persiapan MK menghadapai Pemilu 2014 apa saja?
Kami sudah memprediksikan memang akan banyak perkara juga yang akan masuk ke MK, tapi tidak lebih banyak dari 2009. Karena jumlah peserta pemilunya lebih sedikit, maka jumlah sengketa juga akan berkurang. Kalau dulu 600-an, perkiraan kami sekarang ini 200-an. Karena itu kami sudah mulai mempersiapkan diri. Kami juga mengajak parpol diberikan pemahaman tentang sengketa pemilu di MK, dan sekarang saya sedang memberikan pendidikan dan pelatihan kepada penitera pengganti dan pranata peradilan untuk mempersipakan diri menghadapi Pemilu 2014. MK akan membentuk task force dan membentuk integritas yang bagus.
Jelang pemilu ini ada kemungkinan presiden akan menjabat 3 periode?
Tidak mungkin. Karena UUD hanya 2 periode kecuali UUD-nya diamandemen.
(Mut)
Hamdan Zoelva: Penahanan Ratu Atut Percepat Recovery MK
Menanggapi perkembangan kasus yang meruntuhkan wibawa MK itu, Ketua MK Hamdan Zoelva angkat bicara.
diperbarui 22 Des 2013, 07:02 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gelas Terbuat dari Apa: Mengenal Bahan, Jenis, dan Keunikan Gelas
Infografis Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025 dan Plus Minusnya
5 Ciri-Ciri Orang yang Ceroboh, Apakah Anda Termasuk?
Bek Kiri Jadi Prioritas, Manchester United Coba Tikung Rencana Chelsea dan Liverpool
Harga Emas Antam Hari Ini 29 November 2024, Anjlok Usai Naik 2 Hari Beruntun
Daftar Hoaks Terkini Seputar Lowongan Kerja, dari Instansi Pemerintah sampai Perusahaan Besar
16 Arti Mimpi Naik Kapal Laut Menurut Islam dan Primbon, Pertanda Baik atau Buruk?
Jangan Tertipu! Identifikasi 4 Ciri Penipuan Digital dan Jaga Saldo Kamu
Putu Kambang, Kuliner Tradisional Pesisir Selatan yang Tergerus Zaman
Respons Krisdayanti dan Kresna Dewanata Usai Kalah di Pilkada 2024, Posisi Terakhir Versi Hitung Cepat
Anak Bungsu Pangeran William dan Kate Middleton Tertarik Musik, Kini Belajar Memainkan Drum
Sengit, Tottenham Hotspur Ditahan Imbang AS Roma