PD Pasar Jaya Gandeng PT RNI untuk Komoditi Penjualan Pangan

Selain menggagas kerja sama untuk keamanan di pasar, PD Pasar Jaya juga akan melakukannya terkait ketahanan pangan. Menggandeng PT RNI.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Des 2013, 07:42 WIB
Selain menggagas kerja sama untuk keamanan di pasar, PD Pasar Jaya juga akan melakukannya terkait ketahanan pangan. Dengan menggandeng PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut pun akan dilakukan pada Senin (23/12/2013) ini. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis.

"Rajawali itu kita kerjasama. Mereka punya beras, gula, daging, minyak goreng. Jadi nanti produk 4 komoditi itu pemasarannya ke pasar-pasar kita bantu," ungkap Djangga saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 22 Desember 2013 malam.

Perjanjian tersebut, lanjut dia, akan berlaku mulai tahun 2014. Begitu juga kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait keamanan pasar-pasar di Jakarta.

"Harus pasar itu tentram dan nyaman. Makanya, bukan hanya aman tapi juga ketersediaan pangan jadi salah faktor," jelas Djangga.

Ia juga mengungkapkan, pada bulan Oktober lalu pihaknya sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengenai penanganan keperdataan dan tata daerah. Sebab, diakuinya pasar terkadang tersangkut masalah administrasi atau sengketa, maka PD Pasar Jaya bekerja sama dengan Kejati sebagai pengacara negara.

Selain itu, pada bulan yang sama PD Pasar juga menandatangani MoU dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu dalam rangka pengawasan terhadap beredarnya bahan-bahan makanan yang bercampur dengan bahan berbahaya di pasar-pasar.

"Jadi kita ada 4 MoU tahun ini terkait keamanan pasar, pemasaran pangan, keperdataan pasar, dan pengawasan bahan makanan di pasar," tukas Djangga. (Tnt)

Baca juga:
Jokowi Akan Saksikan Penandatanganan MoU Pasar Jaya-Polda
Pasar Benhil Direvitalisasi, Mayoritas Pedagang Masih Menolak
Relokasi PKL, PD Pasar Jaya Bangun 5 Pasar Rakyat Gratis

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya