Tutup Bandara, Bupati Ngada Terancam 3 Tahun Penjara

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Marianus juga dapat terancam denda Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Des 2013, 10:59 WIB
Perbuatan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae yang menutup Bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember lalu, harus dibayar mahal. Ia dinyatakan melanggar undang-undang penerbangan dan terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.

"Di UU (UU No 1 Tahun 2009) itu jelas sekali, ancaman hukuman 3 tahun atau denda Rp 1 miliar," ujar Anggota Komisi V Teguh Juwarno saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Komisi V DPR, lanjut Teguh, mendorong agar proses hukum diberlakukan kepada Marsianus. "Kita dari Komisi V mendorong proses secara hukum. Supaya ada efek jera dan hal ini tidak terulang lagi karena akan jelas, ada sanksinya, penjara atau denda," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Peristiwa penutupan bandara tersebut, dipicu kekesalan Marsianus yang tidak mendapatkan tiket pesawat penerbangan Merpati. Bupati Ngada memerintahkan Satpol PP menutup bandara menggunakan mobil di landasan pesawat.

Akibatnya, pesawat Merpati dan sejumlah penerbangan lain tidak dapat mendarat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesalkan tindakan ini. Namun, penerbangan akhirnya kembali beroperasi pada Minggu pagi setelah dilakukan upaya mediasi antara Kepala Bandara Turelelo Soa, Marianus dan pihak Merpati. (Rmn/Ism)

Baca juga:
Bupati Blokir Bandara, Kemendagri: Harusnya Ada Kursi Cadangan
Sempat Ditutup Bupati Ngada, Bandara Turelelo Soe Beroperasi Lagi
Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, Kemenhub: Ini Pelanggaran Hukum

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya