Ratu Atut Terancam Pasal Pencucian Uang

KPK tengah mempelajari transaksi keuangan dalam rekening Ratu Atut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Des 2013, 15:21 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terancam dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, Atut berstatus tersangka untuk kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten.

"Sebenarnya, kan semuanya kita akan jerat TPPU. Prinsipnya itu," Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Kini, KPK tengah mendalami Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi Gubernur Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap ini.

"LHA rekening Atut sudah ada," kata dia.

KPK, tambah Adnan, memang mencium adanya pencucian uang dalam kasus ratu Atut. Oleh sebab itu, kemungkinan besar politisi Golkar itu akan dijerat dengan pasal pencucian uang seperti tersangka-tersangka lain di KPK.

Apalagi apabila Ratu Atut menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten. Ditambah lagi, ratu Atut juga berpotensi terlibat dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos. "Oh, itu terbuka kemungkinannya (Atut jadi tersangka bansos)," sambung Adnan.

Saat ini, ratu Atut menjadi tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Dia diduga bersama-sama adik kandungnya Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam dugaan korupsi Alkes, KPK sudah sepakat menjadikan Ratu Atut tersangka, namun masih merekonstruksi kasus itu. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya