Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan berhenti mendalami kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meski sudah menetapkan 2 orang tersangka, KPK akan terus membuka tabir siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
"Tim penyidik Century akan mendalami secara detail. Namun demikian kalau berkaitan dengan materi penyidikan kami batasi untuk tidak disampaikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Abraham menjelaskan, menetapkan mantan Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya sebagai tersangka merupakan langkah tepat. Menurut Abraham, hal itu adalah pintu membongkar kasus FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Penetapan Budi Mulya sebagai tersangka adalah pintu awal mengungkap kasus Century," ujar dia.
Karena itu, lanjut Abraham, diharapkan dari persidangan Budi Mulya kelak, semua hal dalam kasus ini kian terang-benderang. Khususnya dalam menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tak terkecuali Wakil Presiden Boediono yang pada saat kasus itu terjadi menjabat Gubernur BI.
"KPK tidak akan membiarkan (kasus Century), tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ini akan terlihat jelas dalam dakwaan secara utuh dalam proses persidangan Budi Mulya nanti," kata Abraham.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Mulya yang pernah menjabat Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta eks Deputi V Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah. (Ali/Ism)
Baca juga:
Dalami Kasus Century, KPK Panggil Mantan Petinggi Bank Indonesia
Abraham Samad: Keterangan Sri Mulyani Bisa Bongkar Kasus Century
Mahfud: KPK Tahu Otak Skandal Bailout Century
"Tim penyidik Century akan mendalami secara detail. Namun demikian kalau berkaitan dengan materi penyidikan kami batasi untuk tidak disampaikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Abraham menjelaskan, menetapkan mantan Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya sebagai tersangka merupakan langkah tepat. Menurut Abraham, hal itu adalah pintu membongkar kasus FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Penetapan Budi Mulya sebagai tersangka adalah pintu awal mengungkap kasus Century," ujar dia.
Karena itu, lanjut Abraham, diharapkan dari persidangan Budi Mulya kelak, semua hal dalam kasus ini kian terang-benderang. Khususnya dalam menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, tak terkecuali Wakil Presiden Boediono yang pada saat kasus itu terjadi menjabat Gubernur BI.
"KPK tidak akan membiarkan (kasus Century), tapi terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ini akan terlihat jelas dalam dakwaan secara utuh dalam proses persidangan Budi Mulya nanti," kata Abraham.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Mulya yang pernah menjabat Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta eks Deputi V Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah. (Ali/Ism)
Baca juga:
Dalami Kasus Century, KPK Panggil Mantan Petinggi Bank Indonesia
Abraham Samad: Keterangan Sri Mulyani Bisa Bongkar Kasus Century
Mahfud: KPK Tahu Otak Skandal Bailout Century