25 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP, Ahok: Nggak Masalah

Ada 2 pilihan jika perusahaan tak sanggup bayar, bayar sesuai KHL atau keluar dari Jakarta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Des 2013, 17:55 WIB
Sebanyak 25 perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan perihal tersebut.

"Nggak masalah. Kita akan lihat aja. Kalau nggak sanggup, bayar sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak)," kata wagub yang akarab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/12/2013).

Ahok menejelaskan, sesuai prosedur sebelum mengambil keputusan, Pemprov DKI terlebih dahulu akan mengecek kemampuan finansial perusahaan yang mengajukan penangguhan. Jika ternyata memang tidak sanggup menggaji karyawan sesuai UMP DKI, perusahaan terkait dapat membayar sesuai nilai KHL yaitu Rp 2,2 juta.

Mantan anggota Komisi II DPR tersebut menambahkan, pilihan lainnya adalah perusahaan yang tidak sanggup membayar UMP tersebut tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta. Melainkan, ia menyarankan untuk pindah usaha ke luar ibukota. "Misalnya ke Sragen, Jawa Tengah, atau Jawa Barat."

"Iya dong didorong keluar kalau memang nggak sanggup. Atau dia jadi perusahaan kecil yang memanfaatkan anggota keluarga sebagai karyawan, jadi tidak perlu pakai UMP," tandas Ahok. (Rmn/Yus)

Baca juga:
Cegah Potong Gaji, Penyapu Jalan DKI Dibuatkan Rekening Bank DKI
Ahok: Tangkap Juru Parkir Liar!
Jokowi Raih Penghargaan Ketenagakerjaan dari Cak Imin

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya