OJK Belum Tentukan Jumlah Klaim Ganti Rugi Investor

Manajemen PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia dan OJK masih membahas maksimum klaim dana perlindungan investor.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Des 2013, 20:10 WIB
Manajemen PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3EI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih sedang membahas maksimum klaim dana perlindungan investor.

"Saat ini, besaran maksimum klaim sedang dibahas bersama OJK, dan akan diterbitkan surat edaran oleh OJK," ujar Direktur P3EI, Hari Purnomo, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/12/2013).

Hari menuturkan, lembaga untuk melindungi nasabah ini akan mulai beroperasi awal Januari 2014. Lembaga ini akan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan.

Pihaknya akan menggantikan dana investor karena penggelapan dana, aset yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas. Yang menjadi catatan penggantian dana kerugian dan aset itu bukan karena penurunan indeks saham.

Hari menjelaskan, investor yang asetnya mendapatkan perlindungan antara lain memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek di kustodian, telah dibukakan sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) oleh Kustodian.

Lalu telah mempunyai single investor identification (SID) dari KSEI. Sebelumnya diberitakan lembaga ini telah menghimpun dana perlindungan pemodal (DPP) sebesar Rp 46 miliar. Sebagian besar dana berasal dari perusahaan perantara perdagangan efek (PPE). (Ahm)

Baca Juga:

Dana Rp 46 Miliar Siap Lindungi Nasabah Bursa di 2014

Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal Siap Beroperasi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya