Firman Wijaya, kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah mengaku yakin, pengajuan penangguhan penahanan kliennya akan disetujui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, Gubernur Banten itu mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya rasa alasan penangguhan dengan subjektif ini bisa dikabulkan," kata Firman usai menyerahkan surat penangguhan penahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).
Firman mengatakan, penangguhan penahanan tersebut diajukan pihaknya karena menilai roda Pemerintahan Provinsi Banten jadi terganggu akibat penahanan Atut. Pun demikian, Firman menegaskan, kliennya tidak akan kabur bila dikabulkan penangguhannya.
"Kan ini supaya tidak terganggu fungsi pemerintahan (Banten). Lagipula Bu Atut tidak bisa melarikan diri, karena statusnya tersangka dan sudah dilakukan pencegahan," ujarnya.
Firman menerangkan, jika tidak permintaan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, maka penahanan merupakan sebuah upaya yang ampuh untuk melumpuhkan kewenangan Sang 'Ratu' di Banten.
"Penahanan ini bisa dipersepsikan sebagai sarana ampuh untuk melumpuhkan kewenangan Atut sebagai Gubernur yang aktif," ujar Firman.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan, KPK akan menolak penangguhan penahanan Atut itu. Alasannya demi memercepat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
"Orang membuat surat mengajukan hak boleh, tapi apakah hak itu disetujui? Kami punya kewajiban menjamin proses hukumnya lebih cepat, lebih objektif," ujarnya.
Ratu Atut Chosiyah sudah 4 hari mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat 20 Desember. Gubernur Banten itu ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Atut juga dibidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten 2010-2012. (Riz/Sss)
Baca juga:
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
ICW: Atut Melakukan Korupsi Disertai Intimidasi
Ratu Atut Ditahan, Golkar Akui Terancam Kehilangan Suara Banten
Pengacara: Penangguhan Penahanan Atut Agar Banten Tak Terganggu
Firman Wijaya, kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah mengaku yakin, pengajuan penangguhan penahanan kliennya disetujui KPK.
diperbarui 23 Des 2013, 19:04 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Resep Olahan Bihun Jadi Lauk Sekaligus Camilan Gurih, dari Nugget sampai Martabak
Isuzu Indonesia Siap Produksi Kendaraan Listrik Niaga
Ada Cuti Bersama di Desember 2024, Cek Tanggal dan Harinya
25 November 2009: Hujan 4 Jam Picu Banjir di Jeddah Arab Saudi, 77 Orang Tewas
Analis Peringatkan Harga Bitcoin Bisa Turun Secara Tiba-Tiba
Tak Ada Periode Lock-Up, Begini Strategi IPO Adaro Andalan Indonesia
Profil Paslon Pilgub Sumatera Selatan 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta
Akademi Persib Cimahi Rebut Tiket Wakili Indonesia di Gothia Cup 2025, Didamping 8 Pemain Terbaik
Hasil Survei Pilkada Kaltim: Isran–Hadi Unggul dari Rudy-Seno
Menurut Ustadz Das’ad Latif Sosok Ini Elektabilitasnya Paling Tinggi, tapi Tidak Ada yang Suka
Banda Neira, Jejak Rempah yang Mengubah Sejarah Dunia