Diputus Mundur Hakim MK, Patrialis Pakai Penggugat Intervensi

Patrialis menyatakan akan menghormati putusan itu. Namun menempuh langkah penggugat intervensi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Des 2013, 19:30 WIB

Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dikabulkan. Dengan begitu jabatan Patrialis sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Patrialis menyatakan akan menghormati putusan itu. Namun, dirinya akan berkoordinasi dengan hakim Maria Farida untuk menempuh langkah penggugat intervensi.

"Saya tidak tahu apa pun putusannya. Kalau pun betul, tentu kami apa pun putusannya sangat menghormati. Jadi nanti kami akan pelajari lagi," kata Patrialis di Lobi Gedung MK, Senin (23/12/2013).

Atas keputusan itu, mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut berharap dirinya dan Maria Farida tidak mundur sebagai hakim konstitusi. Sebab, akan berbahaya bagi kepentingan bangsa.

"Mudah-mudahan saya dan ibu tidak mundur karena akan membahayakan bagi kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.

Patrialis mengatakan, dirinya akan menempuh banding. Caranya, dengan menggunakan jalur penggugat intervensi, yang secara hukum diperbolehkan.

"Intervensi memang tidak boleh tapi penggugat intervensi boleh. Kalau intervensi misalnya intervensi ikut dalam secara teknis proses peradilan. Tapi kalau penggugat intervensi secara hukum dibenarkan karena itu berkaitan dengan diri kita secara hukum, itu boleh," tandas Patrialis.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Tim Advokasi penyelamat MK yang terdiri dari YLBHI dan ICW untuk membatalkan Keppres Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

Adapun gugatan perkara tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.

Sebelumnya, Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Keppres yang berisi tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK ke PTUN DKI Jakarta.

Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Keppres No. 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. (Riz)

Baca juga:

UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?
PPP Pastikan Tolak Perppu MK
Demokrat: Penolakan terhadap Perppu MK Bersifat Politis

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya