Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum dilibatkan dalam penanganan kasus PT Bank Mutiara. Bank yang semula bernama Bank Century ini diketahui bakal kembali mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 1,5 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan kasus penanganan Bank Mutiara saat ini masih dalam wewenang Bank Indonesia dan LPS.
"Saat ini urusan bank masih ditangani BI. Sehingga, terus terang (rencana penambahan modal Bank Mutiara) ini masih ditangani betul antara BI dan LPS, kami belum dilibatkan untuk itu," ungkap Nelson di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nelson mengaku tak tertutup kemungkinan jika OJK saat ini turut mulai mempelajari kasus Bank Mutiara sambil berpikir untuk mencari solusi yang tepat kedepannya.
Seperti diketahui, terhitung mulai 1 Januari 2014, OJK akan memiliki kewenangan dalam pengawasan mikro termasuk pengawasan perbankan dalam hal pengelolaan aset.
"Kalau hingga tanggal 31 Desember 2013 masalah (penambahan modal Bank Mutiara) ini masih berlanjut, tentu OJK akan melanjutkan prosesnya," tegasnya.
Seperti diketahui, LPS bakal menyuntik modal Bank Mutiara hingga Rp 1,5 triliun itu untuk memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan minimal 8% yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
Sampai saat ini LPS telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta tambahan modal Bank Mutiara. (Yas/Shd)
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan kasus penanganan Bank Mutiara saat ini masih dalam wewenang Bank Indonesia dan LPS.
"Saat ini urusan bank masih ditangani BI. Sehingga, terus terang (rencana penambahan modal Bank Mutiara) ini masih ditangani betul antara BI dan LPS, kami belum dilibatkan untuk itu," ungkap Nelson di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Nelson mengaku tak tertutup kemungkinan jika OJK saat ini turut mulai mempelajari kasus Bank Mutiara sambil berpikir untuk mencari solusi yang tepat kedepannya.
Seperti diketahui, terhitung mulai 1 Januari 2014, OJK akan memiliki kewenangan dalam pengawasan mikro termasuk pengawasan perbankan dalam hal pengelolaan aset.
"Kalau hingga tanggal 31 Desember 2013 masalah (penambahan modal Bank Mutiara) ini masih berlanjut, tentu OJK akan melanjutkan prosesnya," tegasnya.
Seperti diketahui, LPS bakal menyuntik modal Bank Mutiara hingga Rp 1,5 triliun itu untuk memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan minimal 8% yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia.
Sampai saat ini LPS telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta tambahan modal Bank Mutiara. (Yas/Shd)
Baca Juga
Kasus Bank Mutiara Sentilan Bagi Industri Perbankan
LPS Sudah Suntik Modal Bank Mutiara Rp 1,5 Triliun Hari Ini?
Advertisement
Bank Mutiara akan Dapat Dana Talangan Rp 1,5 Triliun Senin Depan
Baca Juga