Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Keppres itu dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Menanggapi hal itu, Patrialis menyatakan tidak menerima. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu akan naik banding atas putusan PTUN tersebut.
"Saya kira demi kepentingan saya, eh bangsa, mungkin saya akan melakukan (banding) itu. Tapi itu bukan SK Patrialis, tapi SK bersama Ibu Maria juga lho," kata Patrialis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/12/2013).
Patrialis mengaku kecewa dengan putusan PTUN tersebut. Apalagi, dia menilai PTUN itu bisa merugikan bangsa, karena bisa membuat MK bisa tidak berjalan. Sebab, saat ini saja MK kekurangan satu hakim setelah Akil Mochtar, mantan Ketua MK yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Toh kita masuk ke sini (MK) kan juga tidak minta-minta. Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita dan MK tidak bisa jalan karena terganggu kondisi pemilu. Satu-satunya jalan ya banding. Saya sebagai penggugat intervensi ya punya hak untuk banding," ujar bekas politisi Partai Amanat Nasional itu.
Kendati begitu, Patrialis enggan terburu-buru mengajukan banding. Dia akan membicarakannya bersama Maria terkait masalah ini. "Tapi nanti tergantung Ibu Maria. Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding. Tapi sebagai satu kesatuan ya harus berbincang bersama Ibu Maria," ujarnya.
"Tentu kami sangat menghormati putusan itu. Mudah-mudahan Ibu Maria dan Saya tidak mundur dari MK, karena ini sangat berbahaya bagi kepentingan bangsa. Tapi nanti kami akan pelajari dulu. Saya sebagai penggugat intervensi nanti akan memikirkan lagi dan konsultasi apa yang terbaik untuk bangsa ini," tandas Patrialis.
Berdasarkan informasi dari situs PTUN DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dikabulkan. Dengan begitu jabatannya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.
Adapun gugatan perkara tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.
Sebelumnya, Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi mengajukan gugatan terhadap Keppres yang berisi tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK ke PTUN DKI Jakarta.
Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Keppres No. 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. (Riz/Gen)
Baca juga:
UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?
PPP Pastikan Tolak Perppu MK
Demokrat: Penolakan terhadap Perppu MK Bersifat Politis
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa
Patrialis Akbar mengaku kecewa dengan putusan PTUN yang memintanya mundur dari hakim konstitusi MK.
diperbarui 23 Des 2013, 19:50 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lapor ke Prabowo, Maruarar Sirait Sebut Sudah Bangun 40 Ribu Rumah Rakyat
3 Tugas Pertama Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Demi Penuhi Target Lolos Piala Dunia 2026
Geger Shin Tae-yong Dicopot dan Patrick Kluivert Calon Kuat Pelatih Baru, Pertaruhkan Nasib Timnas Indonesia?
5 Budaya Solo yang Sudah Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Karakter yang Buat Kita Terlihat Berkelas dan Berkualitas Baik dalam Hidup
350 Quote Happiness untuk Inspirasi Hidup Bahagia, Bijak Maknai Kebahagiaan
Baru Satu Daerah di Sumbar Mulai Program Makan Bergizi Gratis
Stasiun Karet Mau Ditutup, MTI Sarankan Pemerintah Permudah Akses Pejalan Kaki ke Stasiun BNI City
Anggota Polres Way Kanan Lampung yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Diduga Bunuh Diri
Serial Anime Aksi Blue Exorcist Season 4 Hadir di Vidio, Adaptasi dari Arc The Blue Night Saga
Duduli, Kue Tradisional Gorontalo dengan Sentuhan Alami Daun Woka
Gabung Bangkok United, Pratama Arhan Bakal Duel Melawan Asnawi Mangkualam di Thailand